Sampit /// tabloidmilitan.com
Rimbun, ST., Anggota Komisi I DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, terus mendorong pihak pemerintah daerah setempat agar segera menetapkan lokasi hutan adat lantaran fungsi hutan adat merupakan hal yang bersifat wajib.
“Penetapan hutan adat sudah diatur dalam peraturan menteri, dimana hutan adat merupakan hutan yang berada di dalam wilayah Masyarakat Hukum Adat (MHA) sebagai pelaku utamanya demi meningkatkan kesejahteraan mereka, ungkapnya, Kamis (13/01/2022).
“Disamping itu, melihat kultur kehidupan kita suku Dayak adalah suku yang erat kehidupannya dengan hutan sejak zaman nenek moyang kita dulu,” timpalinya.
Bahkan legislator dari Partai PDI Perjuangan Dapil IV ini juga menekankan, potensi hutan adat dan wilayah Indikatif hutan adat tersebut, sebagiannya menunggu pengesahan keputusan tentang perlindungan dan pengakuan masyarakat adat, yang mana masyarakat didalamnya berhak atas kawasan adat dimaksud dari pemerintah daerah.
“Dalam hal ini, pengakuan dari pemerintah daerah melalui peraturan daerah atas Mayarakat Hukum Adat (MHA) dan wilayahnya, menjadi sesuatu yang sangat penting dan syarat kukuhnya keberadaan Masyarakat Hulum Adat tersebut di suatu provinsi, kabupaten/kota sesuai dengan yang diatur dalam UU 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan dan UU 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” katanya lagi menjelaskan.
Disisi lain dia menyebutkan dalam konteks ini setiap kepala daerah memiliki kewenangan mutlak dalam rangka menetapkan lokasi hutan adat di daerahnya masing-masing.
“Disitu jelas, Kepala Daerah mempunyai hak dan kewenangan dalam menetapkan dimana lokasi hutan adat tersebut,” tandasnya.(Tim TM Kotim).