Sampit, www.tabloidmilitan.com
Maraknya truck-truck angkutan PBS (Perusahaan Besar Swasta) yang menggunakan jalan umum sebagai sarana angkutan produksi, khusunya di Kabupaten Kotawaringin Timur, Wakil Ketua Komisi IV DPRD setempat, Bima Santoso kembali menyoal Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 Tahun 2012 tentang pengaturan lalu lintas diruas jalan umum dan jalan khusus untuk angkutan produksi pertambangan dan perkebunan yang mana dinilai perlu dikawal oleh semua pihak dalam implementasinya.
Saat dibincangi awak media, Senin (21/03/2022), Bima menegaskan bahwa dalam perda tersebut memuat sanksi bagi perusahaan yang menggunakan jalan umum untuk mengangkut hasil produksi dengan denda Rp. 50 juta, bahkan bisa dipidana kurungan.
“Hal itu disebutkan dalam Pasal 16, ayat 1; Setiap pengangkutan hasil tambang dan hasil perkebunan yang tidak melalui jalan khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (1) diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau denda paling banyak Rp. 50 juta,” ungkapnya.
Legislator dari Dapil I ini juga menegaskan bagi setiap perusahaan pertambangan dan perkebunan wajib untuk memiliki jalan khusus guna mengangkut hasil produksi. Hal itu tertuang dalam pasal 7 hingga pasal 11 terkait teknis pembangunan jalan khusus sampai dengan pengawasan.
“Bahkan juga ada Peraturan Daerah yakni Perda Kotim No. 8 tahun 2013 hal ini juga sejalan dengan perda propinsi No. 7 tahun 2012 yang mana didalamnya juga telah mengatur terkait penggunaan fasilitas jalan umum di daerah ini,” pungkasnya.
Seperti diketahui, perusahaan perkebunan kelapa sawit di Kabupaten Kotawaringin Timur saat ini sedang berlangsung dengan intensitas produksi yang cukup tinggi. Namun sejumlah perusahaan tersebut masih ada yang menggunakan jalan yang merupakan fasilitas umum sebagai sarana angkutan produksinya.
Padahal, kendaraaan pengangkut buah kelapa sawit dan juga produk lainnya tersebut, rata-rata dengan tonase yang melebihi kapasitas jalan, sehingga dapat menimbulkan dampak negatif bagi masyarakat, akibat terjadinya kerusakan pada infrastruktur jalan dan jembatan serta kondisi lingkungan hidup.
“Kami minta Perda untuk penertiban kendaraan batu bara dan kelapa sawit ini bisa menjadi acuan kita semua, agar tidak melewati jalan-jalan umum guna memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat,” jelasnya.
Bahkan dia juga menambahkan Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur tetap konsisten untuk melakukan monitoring dan juga menjalankan fungsi pengawasan terkait persoalan penggunaan fasilitas jalan umum oleh perusahaan sawit maupun perusahaan tambang yang ada di daerah ini.
“Kami akan kawal terus dan akan kami suarakan agar jalan-jalan yang menggunakan anggaran APBN maupun APBD daerah tidak cepat rusak, karena kita tidak mau daerah ini menghabiskan anggaran hanya untuk memperbaiki jalan-jalan yang mana kerusakannya lebih dari 60 persen oleh PBS,” tutupnya. (Tim TM Kotim)