Sampit, www.tabloidmilitan.com
Ketua Bapemperda DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Handoyo J. Wibowo kembali mendorong, pihak pelaksana teknis yakni pemerintah daerah terkait untuk menegakkan peraturan daerah (perda) tentang protokol kesehatan yang selama ini dinilai mulai mengendur.
“Dalam hal ini kami melihat perlu ditegakkan kembali terkait perda Prokes ini, karena kasus Covid-19 ini kembali muncul yang mana ditengarai gejala varian baru. Pemda sudah ada senjatanya untuk menindak jadi tidak perlu ragu, Perda Prokes sudah ada sehingga ketika ada yang melanggar maka wajib untuk tindak tegas,” ungkapnya kepada awak media, Senin (07/02/2022).
Dia juga menegaskan, seharusnya semua pihak belajar dari berbagai pengalaman buruk pada tahun 2021 lalu, dimana angka kematian meningkat setiap harinya yang diakibatkan oleh virus tersebut.
“Bahkan dampak luar biasa di berbagai sektor juga harus menjadi perhatian bersama apabila meremehkan munculnya Covid-19 yang baru-baru ini kembali mencuat, untuk itu perlu penerapan prokes yang lebih baik untuk mengantisipasi hal ini,” timpalnya.
Bahkan politisi partai Demokrat ini juga menambahkan, sejumlah daerah baru-baru ini melakukan antisipasi dengan membatasi berbagai pertemuan hingga kegiatan yang melibatkan orang banyak.
“Itu salah satu langkah pencegahan, namun semua itu harus dibarengi dengan penerapan prokes yang baik, kalau tidak dilakukan maka Covid-19 ini akan kembali melumpuhkan semua sektor yang ada di daerah kita ini,” tutupnya. (Tim TM Kotim)