Palangkaraya. www.tabloidmilitan.com. Sejak tahun 1994 Meity bersama suaminya Sukarta mengarap tanah yang berukuran yaitu panjang : 275meter x lebar 60meter, dengan luas 16.500 meter persegi. Dan dibuat Surat Pernyataan Tanah (SPT) di kelurahan Sabaru yang dikeluarkan pada tanggal 15 Nopember 2010 pada saat Lurah sabaru Uker Asran, SE.
Pada tanggal 8 Juli 2022 saudara Meity (pemecahsn SPT No. 140.593/279/KL-SBT/XI/PEM/2010 tgl. 15 Nopember 2010) menyerahkan kepada Muhammad Ervan, SH. Untuk kerjasama dibidang properti, pada saat lurah sabaru atas nama Achmad Djunaedi, S. Sos.
Pada tanggal 8 Juli 2022 Saudara Muhammad Ervan, SH.membuat Surat Pernyataan Penguasaan Tanah (SPPT)dengan luas 13.800 meter persegi.yang disahkan oleh lurah Sabaru atas nama Achmad Djunaedi., S. Sos. Dan kemudian SPPT tersebut diatas dilakukan pemecahan dengan ukuran: lebar 28 meter x panjang 260meter dengan luas 7280 meter persegi disah oleh lurah Sabaru Achmad Djunaedi, S. Sos pada tanggal 16 Maret 2023.
Pada tanggal 17 April 2023 dilakukan pembuatan SPPT atas nama PT yang disah oleh lurah Sabaru atas nama Arbani,SE.
Selama bertahun-tahun Meity (orangtuanya Riko) telah menggarap tanah tersebut bahkan sampai berkali Balik Nama surat yang pemilik asalnya namun tidak pernah ada masalah, namun justru saat adanya pembangunan dan pembersihan tanah ortunya tersebut justru Riko mendapat2 kabar bahwa tanah milik ortunya Meity tidak terdaftar dan tidak ada registrasinya, kata lurah bahwa tanah ortu saya tidak terdaftar di kelurahan sabaru, dan diklaim oleh seseorang. ucap Riko menirukan kata kata dari pihak kelurahan tersebut.
Pada hari Rabu tanggal 31 Mei 2023 pihak kelurahan Sabaru melakukan mediasi antara pihak Meity/Riko dengan Ramli dan Teguh J Siram menghasilkan Notulen Rapat yaitu 1.masing-masing pihak menunjukkan surat tanah; 2. Tidak adanya kesepakatan masalah diteruskan mediasi ke tingkat kecamatan Sabangau kota palangkaraya atau melalui jalur hukum; . 3 dan seterusnya.
Pada Rabu tanggal 21Juni 2023 pihak Mesti/ Riko (Muhammad Ervan, SH) melalui pengacaranya Agus Hidayatullah, SP, SH dan Ramli di kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional kantor Pertanahan Kota Palangkaraya provinsi Kalimantan Tengah. Dalam Berita Acara menghasilkan : 1.Tidak didapati kesepakatan antara 2 belah pihak; 2.para pihak akan melakukan upaya penyelesai secara diluar BPN dengan jangka waktu 30 (tiga puluh) hari; 3.dan seterusnya.
Setelah melewati 30 hari sesuai kesepakatan di BPN maka pihak berkas permohonan SK Hak Guna Bangunan atas nama Muhammad Ervan ( PT Bajarivan Propertindo Megah) akan ditindaklanjuti.
Setelah proses tersebut dilalui pihak Muhammad Ervan ( PT Bajarivan Propertindo Megah) melalui saudara Riko melengkapi berkas guna pembuatan sertifikat dan meminta lurah Sabaru untuk menandatangani berkas tetapi oknum lurah tetap berkelit tidak mau menandatangani berkas sertifikat.
Riko mengatakan: “Lurah sabaru melakukan kongkalikong dengan pihak sebelah yang sudah tidak berkutik tetapi pihak sebelah memakai kekuasaan pak lurah untuk menghambat pembuatan sertipikat tanah. Kenapa dikatakan demikian karena pihak kami (Riko) sudah memiliki hasil Notulen rapat dari kelurahan, Hasil berita Acara BPN dan surat keterangan dari kelurahan Kereng Bangkirai yang mengatakan bahwa suat pernyataan tanah dari sdr Teguh tidak terdaftar di kelurahan”.
Riko menambahkan saat Saya menghadap lurah Sabaru beberapa waktu yang lalu, saat tersebut lurah Sabaru melakukan sambungan telepon dengan Saudara Ramli dan terdengar suara dari telpon gengam untuk tidak usah menandatangani berkas yang diajukan Riko. Ini membuktikan bahwa lurah Sabaru dikendalikan oleh oknum tersebut.
Bahkan yang paling aneh dan lucu seorang lurah Sabaru menyaran untuk mediasi ulang, padahal hasil notulen rapat oleh kelurahan Sabaru sudah memutuskan untuk dilanjutkan ke tingkat yang lebih atas lagi ujar Riko.
Pada tanggal 23 Oktober 2023 Riko dan bersama orang dari PT Banjarivan Propertindo megah menghadap kelurahan Sabaru untuk meminta tanda tangan berkas dan kejelasan namun Lurah tetap berkilah tidak mau menandatangani dengan alasan menunggu kejelasan dari pihak Polda kalteng karena saudara Riko sudah melapor kami. Dan pada saat tersebut Riko menanyakan tentang LHP dari Inspektorat tetapi tidak diperlihatkan LHP untuk kelurahan saja.
Pada hari kamis 26 Oktober 2023 saat Riko berbicara dengan media ini mengatakan “kami berencana akan melaporkan Akibat ulah oknum lurah Sabaru yang menghambat pembuatan sertifikat tanah dan pembangunan properti dilahan tersebut pihak Riko (PT Banjerivan Propertindo megah) berencana untuk melaporkan pada pihak yang berwajib untuk menuntut secara Pidana dan Perdata. Pungkasnya. (Tim TM Palangkaraya /Rediansyah SY Ikat /LSM senator 2000)