Cegah Penyelewengan, Legislator M. Abadi Minta Pengelolaan Dana Desa Dilakukan Lebih Terbuka/Transparan

0
219

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Masih adanya pola pengelolaan Dana Desa pada pemerintah desa di Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah yang masih terkesan tertutup. M. Abadi, S.Pd Anggota Komisi I DPRD setempat, meminta kedepannya sistem pengelolaan dana tersebut dilakukan lebih terbuka atau transparan, sebagai salah satu upaya pencegahan tindak penyelewengan.

Dia menilai pengelolaan dana desa selama ini masih terkesan tertutup dan kurang mengacu pada asas seperti yang dituangkan didalam Peraturan Bupati Nàomor 4 Tahun 2019 yang rujukannya pada aturan dari pihak pemerintah pusat.

“Tentunya dalam pengelolaan dana desa itu harus mengacu pada asas, Perbup secara jelas memerintahkan seperti itu, sebagai dasar untuk mengontrol dan mengawasi serta langkah pencegahan terganggunya demokrasi di masyarakat itu sangat logis menurut saya,” ungkap Abadi ramah kepada awak media, Kamis (31/03/2022).

Bahkan Ketua Fraksi PKB tersebut menyampaikan dalam BAB II Peraturan Bupati Kotim Tentang Pengelolaan Dana Desa itu sendiri memiliki maksud dan tujuan bahkan ruang lingkup yang jelas. Sehingga dalam konteks ini tidak dibenarkan kalau sampai sistem informasi yang sudah tertuang dalam aturan itu sendiri tidak di indahkan.

“Dalam pasal 3 ayat 1 itu sendiri sudah jelas bunyinya, bahwa maksud pengaturan pengelolaan keuangan desa itu untuk memberikan pedoman. Disamping itu juga ayat 2 supaya ada kepastian hukum terkait pengelolaan dana desa itu sendiri,” timpalinya.

Sedangkan, terangnya lagi, pada bagian kedua Pasal 2 terkait asas pengelolaan dana desa harus benar-benar memperhatikan, diantaranya transparansi, yang merupakan prinsip keterbukaan informasi kepada masyarakat secara luas tanpa ada batasan apapun.

“Ada empat poin penting asas yang harus dipatuhi oleh setiap kepala desa dalam sistem pengelolaan keuangan dana desa masing-masing. Dan hal itu sudah dituangkan dalam perbup itu sendiri, jadi tidak ada alasan bagi pemerintah desa untuk menolak asas itu sendiri sebagai bentuk implementasi aturan kepada masyarakat,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakMasih Ada Perilaku Hidup Tìdak Sehat, Legislator H. Ramli Minta Program STBM Dilaksanakan
Artikulli tjetërOptimalkan Fungsi, DPRD Barsel Lakukan Rotasi AKD

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini