Sampit, www.tabloidmilitan.com
Cegah perkawinan pada usia dini yang selama ini masih terjadi di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, Riskon Fabiansyah Anggota Komisi III DPRD kabupaten setempat, meminta gara pemerintah daerah melalui Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3A2KB) memaksimalkan upaya pencegahan sesuai dengan instruksi dari Peraturan Bupati Nomor 24 Tahun 2019 terkait hal tersebut.
“Kalau tidak keliru, data tahun 2017 silam, Kotim merupakan nomor urut dua kasus perkawinan pada anak usia dini, dengan angka empat puluh satu koma sekian persen. Jadi terkait hal itu, kami minta dinas teknis lakukan tupoksi dengan baik, buat program yang bersentuhan langsung dengan masyarakat, jangan sampai membuat program yang mubajir,” ungkapnya kepada awak media, Kamis (31/03/2022).
Politisi Partai Nasdem ini juga menerangkan, saat ini kasus perceraian pada Pengadilan Agama Sampit cukup banyak, dampak negatif perkawinan anak pada usia dini atau perkawinan yang belum masanya.
“Lantaran hal itu, dinas terkait harus melakukan upaya jemput bola. Pengawasan, pemberdayaan dan juga pengendalian harus segera dilakukan. Anak usia dini yang rentan melakukan perkawinan usia dini tersebut biasanya anak yang putus sekolah, anak keterbatasan ekonomi dan juga bisa dari perilaku orang tuanya, makanya ini harus di cegah,” timpalnya.
Disisi lain dia juga menegaskan aturan yang sudah dibuat tersebut merupakan rujukan yang harus dan wajib untuk dilaksanakan secara teknis sebagai bentuk implementasi di lapangan.
“Karena tujuannya jelas, sosial dan juga mencegah terjadinya peningkatan pernikahan anak usia dini, nah alternatif yang harus dilakukan apa, dan teknis pelaksanaannya selama ini bagaimana, apakah sudah menurun ataukah justru meningkat,” pungkasnya mengingatkan. (Tim TM Kotim)