Sampit. www.tabloidmilitan.com. Pemerintah Pusat melalui Badan Pengawas Obat dan Makanan Republik Indonesia (BPOM RI) telah resmi mencabut izin edar sebanyak 73 obat sirup dari lima perusahaan farmasi. Bahkan ada tambahan empat obat sirup dari yang semula hanya 69 obat sirup, hal itu berdasarkan pengumuman oleh Kepala BPOM Penny K Lukito di Rabu (9/11/2022).
Menanggapi hal ini Komisi II meminta pihak BPOM Kalimantan Tengah khususnya cabang Kotawaringin Timur (Kotim) dapat menggandeng pihak Dinas Kesehatan dan juga pihak Dinas Perdagangan untuk segera menindaklanjuti apa yang sudah menjadi kebijakan pemerintah pusat.
Hj.Darmawati selaku Anggota Komisi II DPRD Kotim mengatakan “Kami meminta agar pihak instansi terkait khususnya di daerah kabupaten Kotawaringin Timur baik BPOM dan juga Dinas Kesehatan maupun Dinas Perdagangan untuk menindaklanjuti apa yang sudah di cabut oleh pemerintah pusat terkait obat yang sudah ditarik dan dilarang beredar itu di daerah kita ini,” Ungkapnya Kamis (10/11/2022).
Legislator Partai Golkar itu juga menegaskan,tugas dan fungsi pengawasan maupun penindakan dilapangan harus di lakukan oleh BPOM, Dinas Perdagangan dan termasuk Dinas Kesehatan daerah ini dalam rangka meningkatkan kewaspadaan terhadap masih beredarnya obat sirup yang sudah masuk daftar hitam.
“Fungsi pengawasan harus di maksimalkan, karena potensi masih beredarnya obat sirup yang sudah di cabut itu tentu masih ada, sehingga ketika pemerintah pusat mencabut izin edar dan melarang obat itu beredar maka di tingkat daerah harus turun lapangan memantau di apotek-apotek bahkan dipasar-pasar,” tegasnyanya.
Hj.Darmawati mengata
kan, agar warga masyarakat yang masih melihat obat tersebut beredar di apotik maupun di warung-warung agar segera melaporkan ke pihak yang berwenang supaya tidak meni
“Masyarakat juga harus turut mengawasi, kalau masih ada ditemukan di apotik apotik ataupun dipasar segera melaporkan ke pihak yang berwenang, karena obat tersebut sangat membahayakan kesehatan bagi bayi atau anak,” pungkasnya.  (Tim TM Kotim)