Diduga Angkutan PT. HGE Rusaki Jalan Pemda, Pemdes Plantau Lakukan Pemortalan

0
360

Tamiang Layang, www.tabloidmilitan.com
Pasca dilakukan pemortaran oleh warga jalur angkutan TBS (Tandan Buah Segar) buah kelapa sawit PT. HGE (Herois Green Energy) anak perusahaan CAA (Ciliandry Anky Abadi) Group yang beberapa waktu lalu melalui jalan simpang Desa Malitin dan mengikuti jalan tambang batu bara PT. MUTU hingga simpang jalan negara Buntok-Ampah (Desa Manggaris), PT. HGE kembali mengunakan Jalan Pemda yang merupakan jalan umum aset Pemda Barito Timur, akses keluar masuk aktivitas masyarakat dan pelaku pasar ke Desa Plantau.

Hal itu disampaikan langsung oleh Kepala Desa Plantau Kecamatan Pematang Karau Kabupaten Barito Timur, Kalimantan Tengah, Haidi kepada wartawan media ini, Jumat (01/04/2022).

“Akibat mobilisasi angkutan buah kelapa sawit PT. HGE tersebut, Jalan Pemda kembali rusak parah, hancur lebur, hingga sanggat susah dilalui, tanpa dilakukan pemeliharaan yang layak dan semestinya hingga bisa dilalui oleh masyarakat,” tuding Haidi kesal.

Padahal, menurut Haidi lagi, Jalan Pemda tersebut dibangun untuk jalan umum/masyarakat, khususnya jalur transportasi bagi masyarakat Desa Plantau dan juga pelaku pasar mingguan, karena jalan tersebut satu-satunya penghubung ke desa yang bisa mengunakan kendaraan roda empat, dan dibangun bukan untuk aktivitas perusahaan itu.

“Diperbolehkannya angkutan mereka PT. HGE melalui Jalan Pemda tersebut, karena dulu hasil kesepakatan tahun 2013 awal mereka masuk dan mulai melakukan pengarapan lahan, berat tonase angkutan yang diperbolehkan maksimal 2,5 ton saja, sesuai dengan kapasitas jalan itu,” timpalinya.

Namun realitanya, ungkapnya truk-truk angkutan TBS buah kelapa sawit PT. HGE tersebut rata-rata berkisar antara 7-8 ton, bahkan terkadang lebih.

“Lantaran hal itu, jalan tersebut sempat kami tutup/portal dengan atasnama Pemerintah Desa Plantau, namun sayangnya portal kami tersebut di buka oleh oknum pengamanan di perusahaan tersebut, meskipun kami lakukan pemortalan itu, sudah bersurat resmi juga mengacu ke aturan dan perundang-undangan, dimana harusnya PBS (Perusahaan Besar Swasta) memiliki jalan sendiri, jangan malah merusak jalan yang dibangun dengan uang negara atau pemda, peruntuknya untuk masyarakat, tapi mereka yang merusaknya tanpa melakukan perbaikan,” pungkas Haidi kesal (Tim TM Bartim).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakAntisipasi Lonjakan Arus Mudik, Komisi IV Kotim Ingatkan Berbagai Pihak
Artikulli tjetërKetua DPRD Apresiasi Upaya Semua Pihak, Jaga Keamanan Kotim Tetap Kondusif

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini