Disnakertrans: “Permintaan Kades Rampa Mea Sudah Sesuai Aturan Dan Ada Dasar Hukumnya”

0
447

Barsel /// tabloid-militan.com
Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Barito Selatan Provinsi Kalimantan Tengah, menegaskan bahwa apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Rampa Mea Kecamatan Dusun Utara Kabupaten Barito Selatan yang mengajukan lima syarat awal masuknya perusahaan swasta dalam suatu wilayah desa, sudah sesuai dengan aturan dan ada dasar hukumnya.

Hal ini ditegaskan langsung oleh Agus In’Yulius, S.T, M.T Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Tranmigrasi Kabupaten Barito Selatan kepada awak media, “Sebenarnya apa yang disampaikan oleh Kades Rampe Mea itu sudah sesuai dengan Undang-Undang dan juga Perbup Barito Selatan, dan hal ini sedang kami giatkan terhadap perusahaan-perusahaan yang beraktivitas di daerah Barito Selatan.”

“Bahkan poin utama yang diajukan sebagai syarat, yakni agar pihak perusahaan mengutamakan penerimaan pekerja/karyawan lokal, itu sudah sesuai dengan UU dan Perbup, dimana ditegaskan didalamnya untuk 70% berbanding 30%, dimana sebanyak 70% untuk pemberdayaan masyarakat lokal areal pertambangan dan sisanya lagi untuk karyawan yang berasal dari luar,” tegas Agus sapaan akrabnya.

“Begitu juga untuk poin kedua, agar perusahaan melibatkan Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) areal pertambangan, hal ini sesuai dengan apa yang kami lakukan saat ini, dimana kami mensyaratkan agar semua perusahaan yang berjumlah lebih dari 60 di Barito Selatan ini untuk melibatkan Perusda (Perusahaan Daerah) Danum Belum milik Pemda Barsel dalam aktivitas perusahaannya,” ungkapnya lagi.

Dia juga menambahkan, melalui Perusda Danum Belum, semua Badan Usaha Milik Desa (Bumdes) nantinya akan diakumodir sesuai dengan program pembangunan desa.

“Begitu juga untuk poin tiga (menghargai adat istiadat setempat) dan poin lima (menjaga ketertiban dan keamanan sekitar areal perusahaan), hal itu sudah pasti dan mutlak, lantaran dua syarat ini juga merupakan implementasi UU,” ungkap Agus ramah.

“Sementara untuk poin empat (Membantu pembangunan sarana dan prasarana desa), juga merupakan salah satu hal yang harus dilakukan oleh pihak perusahaan, melalui dana CRS (Corporate Social Responsibility), hanya saja dalam pelaksanaannya bisa dilakukan oleh pihak perusahaan atau melibatkan masyarakat sekitar ataupun pihak ketiga,” lanjutnya lagi ramah.

“Karena pada dasarnya pemerintah daerah akan mendukung semua keinginan, usulan (aspirasi) masyarakat, sepanjang keinginan masyarakat tersebut tidak bertentangan dengan undang-undang dan peraturan lainnya, serta demi kepentingan pembangunan,” pungkasnya. (Tim TM-SIK/H. Indra Sy. Ikat/Vhivi S. Sy. Ikat)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakTiga Tugas Utama Camat Baru, Kecamatan Timpah Yang Harus Segera Diselesaikan
Artikulli tjetërPemdes Palu Rejo Dituding Tidak Maksimal Gunakan Dana PPKM 8%, Ternyata Ini Alasanya …???

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini