Anggota DPRD Barsel Usul Penyelesaian Raperda SOTK Kepada Pimpinan

0
1191

Buntok. www.tabloidmilitan.com.                            Sidang Paripurna ke V masa persidangan ke II, Dipimpin oleh Wakil Ketua I Dewan Perwakilan Rayat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan Hj. Nyimas Artika, juga dihadiri langsung oleh Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan dan Sekda Barito Selatan Eddy Purwanto serta sejumlah kepala SKPD lingkup pemerintah daerah Kabupaten Barito Selatan.

Ideham legislatif Kabupaten Barito Selatan (Barsel) minta agar Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Tata Kerja (SOTK) Kabupaten Barito Selatan segera diselesaikan. Hal itu diungkapkannya dalam tanggapan fraksi pendukung dewan pada sidang paripurna, Selasa 4 Juni 2024, di ruang Sidang Paripurna DPRD Barito Selatan.

“Kami selaku warga masyarakat dan putra daerah Barito Selatan sangat prihatin sekali. Seperti apa yang disampaikan Pj. Bupati Barito Selatan H. Deddy Winarwan, beliau jauh-jauh datang dari Jakarta untuk memajukan daerah kita. Sementara raperda SOTK menjadi polemik besar bagi kita semua. Seperti apa yang disampaikan dalam surat Menteri Dalam Negeri, yang mana diamanatkan di sana oleh Menteri Dalam Negeri bahwa Penjabat Bupati Barito Selatan diperintahkan segera mengesahkan raperda tentang SOTK tersebut.

Dalam kesempatan rapat paripurna DPRD Barito Selatan ini, kami dari semua fraksi sangat mendukung dan siap mengawal terkait dengan raperda SOTK tersebut, agar segera dibahas dan diselesaikan. Pada forum sidang yang terhormat ini kami dari semuaa fraksi meminta ketegasan dan jawaban dari dua wakil ketua yang hadir pada saat ini terkait dengan raperda SOTK ini apakah perlu ditindaklanjuti atau tidak. Jadi kami dari 5 fraksi minta jawaban dari kedua wakil ketua yang ada di depan. Apakah rakerda SOTK ini ditindaklanjuti atau tidak, biar dalam forum ini, jelas duduk persoalannya”, ujar Ideham politisi Partai Amanat Nasional ini.

Sementara itu wakil ketua yang memimpin sidang kala itu Hj. Nyimas Artika menanggapi hal itu dengan mengatakan, pada prinsipnya setuju dan setelah rapat paripurna ini selesai akan dilanjutkan dengan rapat pembahasan raperda SOTK tersebut.

Sementara pada sidang paripurna sehari sebelumnya, Senin 3 Juni 2024 di tempat yang sama, anggota DPRD Kabupaten Barito Selatan yang juga anggota Badan Pembuat Peraturan Daerah (Bapemperda) H. Sugiarto dan Tri Wahyuni dengan nada yang tinggi menyampaikan bahwa Bapemperda telah menyelesaikan terkait dengan raperda SOTK tersebut, tetapi pimpinan DPRD tidak mengagendakan untuk pembahasan akhir raperda SOTK dimaksud.

Anggota Bapemperda H. Sudiarto yang dikonfirmasi wartawan, Senin 3 Juni 2024 di ruang rapat DPRD Barito Selatan mengatakan, sebenarnya pembahasan raperda SOTK tersebut sudah selesai ditingkat Bapemperda, tetapi itu tinggal di unsur pimpinan. Ketika dijadwalkan di Badan Musyawarah, kemudian begitu keluar jadwalnya, ternyata agenda pembahasan raperda SOTK itu hilang, jadwal itu berubah lagi, itu sudah terulang beberapa kali sampai mendekati deadline waktunya.

“Jadi raperda SOTK ini mandeknya di DPRD Barsel. Sementara DPRD ini kan adalah lembaga. Padahal kami seluruh anggota DPRD itu sepakat, tetapi oleh pimpinan selalu di pending. Sementara pimpinan DPRD itu adalah kolektif kolegial, jika seandainya ketua tidak berkenan harusnya dua orang wakil ketua tersebut mengambil keputusan. Jadi kita anggota DPRD ini seperti orang bodoh semua. Kenapa kita tidak bisa mengambil keputusan padahal DPRD ini adalah lembaga bukan perusahaan”, ucap H. Sudiarto.

Dikatakan H. Sudiarto, selama ini pimpinan DPRD seakan tidak respon terhadap persoalan ini, padahal ini wajib, sudah ada dari Permendagrinya. Kalau Raperda SOTK ini tidak diparipurnakan sampai dengan deadline-nya tanggal 8 Juni 2024 ini, maka Barsel ini akan mendapat sanksi salah satunya menurut Pj. Bupati Barsel tadi adalah pemotongan dana bagi hasil (DBH) karena salah satu yang diminta oleh Kementerian tentang indikator penilaian itu terkait dengan raperda SOTK tersebut.

Sementara itu Sekretaris DPRD Kabupaten Barito Selatan Pudji Ika Lestari saat dikonfirmasi wartawan Senin 3 Juni 2024, di ruang rapat DPRD Barsel mengatakan, hal itu hanya terkait dengan perbedaan persepsi, terkait dengan penyelesaian raperda SOTK. Sejauh ini dari pihak Sekretariat DPRD Barito Selatan berusaha memfasilitasi dan memang raperda itu sedang berproses. Jadi tidak ada yang dihambat atau apa? Raperda tersebut tinggal finalisasi akhir atau finishing dan diharapkan Raperda SOTK dimaksud, 8 Juni 2024 ini sudah selesai.

Dalam raperda ini yang pertama perubahan nomenklatur itu ada 8. Kemudian pemisahan ada 4 yakni Satpol PP dan Dinas Damkar dan Penyelaman, Dinas Ketahanan Pangan Pertanian dan Dinas Perikanan, Dinas Sosial dan Dinas PMD, Badan Pengelolaan dan Aset Daerah dan Badan Pendapatan Daerah.

Setelah itu peningkatan tipelogi ada tiga yakni Badan Kesbangpol, BPBD dan Dinas Komunikasi dan Informatika. Selanjutnya penurunan tipelogi ada 3 juga yakni Dinas Pendidikan, Dinas Sosial dan Dinas PMD. (Tim TM Barsel/R. SY Ikat).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakBakal Calon Kepala Daerah Dalam Menyusun Visi Misi Harus Mengacu Pada RPJPD 2024-2025
Artikulli tjetërKodim 1012 Buntok Bangun Jembatan Usaha Tani dan Galangan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini