Sampit, www.tabloidmilitan.com
Pada tahun 2019 yang lalu, ada koorporasi di Kecamatan Mentaya Hilir Utara yang ditemukan adanya karhutla (kebakaran lahan dan hutan) di wilayah operasionalnya, sehingga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotawaringin Timur, (Kotim) M. Abadi, S.Pd kembali angkat bicara mempertanyakan kembali lanjutan proses hukum yang menjerat koorporasi tersebut, dimana persoalan ini sebelumnya juga menjadi atensi dari pihak Kementerian Likungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia (KLHK RI).
“Sejak kejadian karhutla pada tahun 2029 hingga sampai pertengahan 2022 sekarang, kasus ini belum jelas penangganannya seperti apa, makanya kami pertanyakan, apakah sampai ke meja peradilan atau tidak,” ungkap M. Abadi mempertanyakan, Kamis (12/05/2022).
Dia juga mengatakan, bahwa sebelumnya sudah sangat jelas dan tegas, pihak KLHK dan aparat kepolisian melakukan penyegelan terhadap perusahaan dimaksud, lantaran diduga kuat wilayah konsesinya yang saat itu terbakar.
“Akan tetapi sampai detik ini belum melihat kasusnya sampai ke meja Pengadilan. Kami memang terus mengikuti perkembangan kasus ini, sehingga kami kira kedepannya harus benar-benar diawasi agar tidak ada pro dan kontra lagi ditengah masyarakat,” timpalnya.
Legislator partai PKB dari daerah pemilihan V Kotim ini juga menegaskan, kebakaran lahan hebat yang terjadi pada tahun 2019 lalu juga banyak terjadi dilingkungan konsesi PBS di daerah ini. Mirisnya kasus karhutla itu sendiri menurutnya banyak menyeret masyarakat kecil kelas petani.
“Ini menjadi pertanyaan besar bagi masyarakat kita, dimana kasus yang menimpa petani misalnya berbanding terbalik lanjutan proses hukumnya dengan korporasi, mereka divonis bersalah tetapi perbuatannya tergolong ringan sementara korporasi ini diduga kuat melakukan pembiaran maupun tindakan lainnya yang melanggar hukum sampai saat ini tidak jelas prosesnya,” tutupnya prihatin. (Tim TM Kotim)