Sampit, www.tabloidmilitan.com
Wakil Ketua DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah H. Rudianur mengharapkan kepada pihak Pemerintah Daerah, agar bisa lebih memperhatikan nasib anak-anak di daerah setempat yang mengalami putus sekolah, lantaran hal itu sudah diatur dalam Undang-undang sistem Pendidikan Nasional No 20 Tahun 2003.
“Dimana didalam aturan tersebut dikatakan pendidikan merupakan usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan proses pembelajaran pada peserta didik secara aktif untuk mengembangkan potensi dirinya. Sehingga melalui pendidikan kepada seluruh anak usia sekolah, yang menjadi peserta didik dapat memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia serta keterampilan,” ungkapnya ramah kepada awak media Kamis (17/03/2022).
Legislator Partai Golkar ini juga menekankan agar anak-anak yang sudah putus sekolah itu jangan sampai menjadi regenasi yang gagal kedepannya, minimal dengan cara menempuh pendidikan dasar 9 tahun. Dalam hal ini Pemerintah Daerah diharapkan bisa menjalankan perannya sebaik mungkin.
“Pemerintah Daerah dalam hal ini melalui Dinas Pendidikan, Dinas Sosial serta Dinas Tenaga Kerja bisa saling berkoordinasi untuk memberikan solusi yang terbaik. Intinya perhatian pemerintah tidak cukup hanya sampai pada si anak saja, akan tetapi ditelusuri juga keberadaan keluarga kenapa tidak sanggup menyekolahkan anaknya sampai harus putus sekolah dan lainnya,” timpalnya.
Bahkan dia juga menegaskan dari segi Dinas Tenaga Kerja bisa saja menelusuri keluarga yang kekurangan pekerjaan, sehingga lewat mereka bisa memberikan pelatihan atau menyalurkan pekerjaan yang layak bagi orang tua atau bahkan bagi anak yang putus sekolah dimaksud.
“Artinya disini peran Pemerintah Daerah dalam membantu pendidikan anak-anak khusus anak-anak putus sekolah dari keluarga kurang mampu bukan hanya dari sisi ekonomi saja melainkan dari sisi sosial secara keseluruhan sehingga ada kesetaraan,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)