Ihwal Mie Tiga Bungkus, Pelarian Buron Pembunuhan Tiga Bulan Lebih Berhasil Di Tangkap, Begini Kronologis Lengkapnya …!!!

0
858

Buntok, www.tabloidmilitan.com
Hasil kerja keras Tim Polres Barsel dan Polsek Gunung Bintang Awai, Polda Kalimantan Tengah dibantu  Tim Polres Tabalong dan Polsek Bintang Ara, Polda Kalimantan Selatan, berakhir sudah pelarian kakek SY (58) buronan pembunuhan di Dusun Kananai Desa Bipak Kali Kecamatan Gunung Bintang Awai pada tanggal 24 Nopember 2021 lalu.

Dalam Press Release, Kapolres Barsel AKBP. Yusfandi Usman, SIK, MIK didampingi Wakapolres Kompol Asdini Pratama Putra, SIK juga Kapolsek Gunung Bintang Awai Ipda Stefanus, juga perwira lainnya diaula Mapolres Barsel, Senin (07/03/2022) menerangkan kalau motif pembunuhan itu dilatari perasaan sakit hati pelaku SY terhadap korban S (52).

Menurut pengakuan langsung pelaku pada saat Press Release itu, bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan dekat layaknya suami istri tetapi tidak sah, yang sudah berlangsung selama kurang lebih 7 tahunan, namun setahun terakhir semenjak pelaku terpapar covid-19 dan keluar masuk rumah sakit lantaran harus dirawat, hubungan mereka menjadi renggang.

Pelaku juga mengaku, dalam setahun belakangan tersebutlah mereka sering cekcok dan tidak akur lagi, lantaran korban tidak mau merawat pelaku saat sakit. Bahkan tidak hanya itu, sikap korban pun berubah drastis, sehingga membuat pelaku sakit hati.

Pelaku juga mengaku, bahwa sempat menyarankan kepada korban untuk mengurus surat cerainya secara sah, lantaran sudah berpisah selama 10 tahun lebih dengan sang suami sah, dan mengajak korban untuk menikah, namun dijawab korban, “Jangankan untuk menikah, membuat bubur pun kamu tidak bisa,” ungkap pelaku sakit hati meniru perkataan korban.

Puncaknya pada tanggal 24 November 2021 lalu, saat pelaku menanyakan pahat alat untuk menyadap getah kepada korban, namun dijawab dengan judes oleh korban, sehingga membuat pelaku spontanitas mengambil kayu balok dan memukul korban sebanyak enam kali hingga tewas.

Setelahnya pelaku melarikan diri dari tempat kejadian perkara naik turun gunung dan lembah, bahkan sempat berjalan kaki dari pagi hingga malam hari, lantaran hal itu sempat menyulitkan Polres Barsel mencari keberadaan pelaku, sehingga dijadikan DPO (Daftar Pencarian Orang).

Dalam pelarian tanpa arahnya, pelaku sampai di Gunung Pasuang (sekitar daerah perbatasan Kalteng, Kalsel dan Kaltim, red) Dusun Misim Desa Dambung Raya Kecamatan Bintang Ara Kabupaten Tabalong, Kalimantan Selatan.

Ditempat tersebut pelaku mengaku akan bekerja mendulang emas dan untuk bekal pelaku membeli mie sebanyak tiga bungkus menggunakan uang receh, sehingga mengundang kecurigaan masyarakat sekitar yang langsung melaporkan perihal tersebut ke Babinkantibmas setempat.

Berdasarkan laporan masyarakat tersebut, diketahuilah kalau pelaku adalah DPO dari Polres Barsel. Setelah dilakukan koordinasi Tim Polsek Gunung Bintang Awai di back up Tim Buser Polres Barsel dan juga dibantu oleh Tim Polsek Bintang Ara di back up Tim Buser Polres Tabalong, melakukan pengejaran dan pelaku berhasil ditangkap tanpa melakukan perlawanan, Rabu (02/03/2022) sekitar pukul 17.00 Wita.

“Untuk Pelaku disangkakan pasal 338 (Pembunuhan) subsider 351 ayat 3 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara,” tutup Kapolres. (Tim TM-SIK Barsel).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakLegislator Minta Pemkab Lebih Teliti & Hati-hati Dalam Keluarkan IMB, Ini Penyebabnya …???
Artikulli tjetërHj. Darmawati Minta Perda Kawasan Tanpa Rokok Mulai Diterapkan Tanpa Terkecuali

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini