Ini Kronologis Lengkapnya, Kenapa SN Tega Tebas Adik Kandunganya SA Hingga Bersimbah Darah

0
3245

Buntok, www.tabliodmilitan.com
Seakan tak percaya, hanya persoalan sepele menjadi penyebab atau alasan bagi SN (53) melakukan penganiayaan terhadap SA (33) yang lain atau tak bukan adik kandungnya sendiri sehingga tersungkur bersimbah darah terkena tebasan parangnya.

Berdasarkan keterangan resmi yang disampaikan oleh Kapolres Barito Selatan AKBP. Yusfandi Usman, SIK, MIK melalui Kapolsek Dusun Selatan Ipda H. Tonie didampingi Kanit Pidum Polres Barsel Ipda Lukas kepada awak media ini, menjelaskan bahwa kejadian berdarah tersebut terjadi hanya karena persoalan sepela antara dua orang bersaudara yang terjadi didepan rumah di Jalan Kartini Gang Bersama I RT. O29 RW. 005 Kelurahan Hilir Sper Buntok, tempat mereka tinggal bersama.

Insert. Kapolsek Dusun Selatan Ipda H. Tonie

Peristiwa berdarah yang terjadi pada Kamis (29/09/2022) malam sekitar pukul 18.30 WIB, tersebut berawal pada saat pelaku SN menanyakan kepada korban SA yang sedang duduk-duduk didepan rumah perihal larangan terhadap dirinya pergi bekerja ketoko.

“Siapa yang menceritakan saya tidak memperbolehkan ke toko…?” tanya pelaku SN kepada korban SA, yang langsung menjawab “Tidak tahu tanyakan saja istrimu,” jawab SA, lalu dibantah Pelaku, “Istri ku tidak tahu”, namun tak disangka Korban SA menjawab lagi seraya menantang “Kelahi malam ini ku lawan”, sehingga pelaku SN naik pitam langsung menjawab “Ku tebas nih”, sembari masuk kedapur mengambil sebilah parang yang langsung menebas korban mengunakan tangan kiri kearah badan sebelah kanan korban.

“Namun koran saat itu juga melakukan perlawan dengan mengayunkan helm kearah pelaku, akan tetapi dapat dihindari oleh pelaku, dan pelaku kembali mengayunkan pisau dan mengenai badan sebelah kanan korban, korban kembali melakukan perlawanan dengan memukul kepala pelaku dengan helm, namun kembali pelaku menebas korban sehingga mengenai kepala korban, selanjutnya pelaku berlari ke dapur untuk mengambil 1 (satu) bilah kayu yang ada didapur, seraya kembali keluar mendatangi korban, dengan menenteng parang dengan mengunakan tangan kanan dan bilah kayu ditangan kiri,” ungkap Ipda H. Tonie dalam press realese resmi.

Selanjutnya melihat pelaku menenteng sebilah parang di tangan kanan dan bilah kayu tangan sebelah kiri, pada saat itu korban langsung melarikan diri keluar, akan tetapi pelaku melempari korban dengan bilah kayu sehingga mengenai muka korban.

“Akibat perkelahian atau penganiayaan ini, korban mengalami sejumlah luka, luka robek di badan bagian kanan, luka robek dikepala dan luka dibagian wajah, juga robek ditangan pada sela ibu jari. Sementara pelaku setelah kejadian tersebut menyerahkan diri ke Polsek Dusun Selatan,” terangnya lagi ramah.

Ditambahkannya lagi, beberapa barang bukti sudah diamankan seperti berupa 1 (buah) senjata tajam parang dengan panjang 44 cm, 1 (satu) kayu bulat dengan panjang 55 cm, 1 (satu) helm merk NHK, 1 (satu) lembar celana pendek warna hitam berleres kuning milik pelaku, 1 (satu) lembar celana kain merk benri warna biru malam milik koran, serta potongan rambut korban.

“Untuk saat ini, korban sedang dilakukan perawatan medis dirumah sakit, sedangkan pelaku sudah kita amankan dengan disangkakan pasal 351 ayat (2) KUHPidana yakni tindak pidana penganiayaan dengan ancamana hukuman penjara paling lama 4 tahun,” pungkas H. Tonie melalui press relaese resmi yang disampaikan disampaikan kepada awak media ini pukul 23.25 WIB sesaat seusai dilakukan pemeriksaan terhadap pelaku. (Tim TM/H. Indra Sy. Ikat/Chandra I. Sy. Ikat)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakMUI, LGBT dan Tindakan Hukum
Artikulli tjetërLGBT, Politis & APBD Akhir Tahun

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini