Sampit, www.tabloidmilitan.com
Menjaga kesucian bulan Ramadhan 1443 Hijiriah/2022 Masehi, Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, Rimbun, ST meminta pihak pemerintah daerah memberikan sanksi tegas bagi pelaku usaha THM (Tempat Hiburan Malam) yang masih berani buka secara diam-diam selama bulan suci dimaksud, hal itu untuk mengimplementasikan surat edaran bersama Bupati Kotim terkait larangan itu.
Menurutnya surat edaran Bhpati tersebut merupakan langkah tegas yang harus ditegakkan oleh pihak aparat penegak hukum, khususnya Satpol PP dan Kepolisian, hingga instansi terkait lainnya.
“Sangat jelas dalam surat edaran tersebut pemerintah melarang THM buka selama bulan Ramadhan ini diantaranya karaoke, diskotik dan sejumlah lokasi yang menjadi tempat hiburan malam. Jadi tinggal bagaimana sanksi tegas dilakukan bagi mereka yang membandel bahkan membangkang, sehingga memberi efek jera,” ungkap Rimbun kepada awak media, Selasa (05/04/2022).
Politisi PDIP ini juga menegaskan, dengan menutup THM secara langsung atau tidak langsung hal tersebut merupakan wujud toleransi antar umat beragama, terutama menghargai umat muslim yang sedang menjalankan ibadah di bulan suci Ramadhan, dengan mengurangi hal-hal negatif yang bisa saja menganggu kekhusuan dalam beribadah.
“Menjaga toleransi itu suatu keniscayaan mutlak, kita jaga mereka, jauhkan mereka dari hal-hal negatif, dan jangan membuka hal negatif ketika mereka sedang dalam kegiatan keagamaan rutin setiap tahunnya, seperti sekarang ini, jadi kami minta THM di Kotim ini tidak melupakan hal itu,” timpalnya.
Legislator dari Dapil IV ini juga meminta kepada warga masyarakat Kotim tanpa terkecuali, agar dalam momentum bulan suci Ramadhan ini untuk menjaga sikap perilaku untuk lebih baik lagi.
“Patut kita syukuri, keragaman agama atau umat beragama di Kotim ini beragam, namun toleransi antar umat dapat terjaga dengan baik, apalagi dengan latar belakang adat dan budaya huma betang kita. Jadi keragaman ini patut kita jaga dan kita hargai, jangan melakukan hal yang bisa merugikan diri dan juga orang atau pihak lain,” tutupnya. (Tim TM Kotim)