Barsel /// tabloidmilitan.com
Satu-satunya jembatan penghubung akses keluar masuk Desa Kalanis ke Jalan Houling PT. Adaro di KM.5 Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan di duga dirusak oleh oknum masyarakat.
Hal itu dibenarkan oleh Lamran, Sekretaris Desa Kalanis kepada awak media ini via telepon, Minggu (09/01/2022).
“Memang benar, jembatan penghubung Desa Kalanis menuju ke jalan houling PT. Adaro itu, diduga dirusak oleh oknum masyarakat, sebelumnya pada tanggal 2 Januari 2022, Kami menerima laporan salah seorang masyarakat, lalu tanggal 3 Januari 2022 kami turun kelapangan, bersama Kaur Umum, dua orang anggota BPD Kalanis dan juga dua orang masyarakat, untuk memastikan laporan tersebut,” terang Lamran.
“Dari hasil melihat langsung kondisi jembatan tersebut, memang diduga ada unsur kesengajaan, lantaran terlihat bekas gergaji, jadi kesimpulan sementara dugaan pelaku pengrusakan dilakukan oleh oknum masyarakat yang merasa terganggu akses transportasi airnya, seperti klotok yang melewati bawah jembatan tersebut, lebih-lebih musim air pasang begini sangat sulit lewat,” ungkap Lamran.
“Namun begitu, kami menyanyangkan tindakan salah oknum masyarakat tersebut, karena itu merupakan aset milik desa yang dibangun dan diperbaiki mengunakan uang negara, juga notabene uang rakyat, yang mana peruntukannya adalah untuk kepentingan umum masyarakat Desa Kalanis ini sendiri,” tambahnya kesal.
Menurut Lamran atau yang biasa disapa Hatrin, jembatan tersebut pernah dilakukan perbaikan pada tahun 2019 lalu dengan mengunakan dana ADD Desa Kalanis, namun dia tidak mengetahui secara persis asal muasal jembatan itu di bangun.
“Jadi kalaupun keberadaan jembatan tersebut menganggu, harusnya laporkan ke Pemerintah Desa Kalanis, agar dicarikan solusinya atau dilakukan perbaikan ulang,” timpalinya.
“Sampai saat ini, hal ini sudah kami laporankan ke Pj. Kades dan juga Ketua BPD, untuk tindak lanjutnya bagaimana, apakah nanti diselesaikan secara musyawarah mufakat di tingkat desa saja, ataupun diserahkan ke pihak berwewenang hingga di proses sesuai dengan proses hukum yang berlaku, lantaran sekarang ini beberapa bagian sudah diperbaiki, oleh orang yang juga tidak kita ketahui, namun masih membahayakan, karena belum ada panggar atau tongkat seperti sebelumnya,” tutupnya via chat WhatsApp. (Tim TM-SIK/H. Indra Sy. Ikat/Vhivi S. Sy. Ikat)