Kejari Barsel Masih Pelajari Aduan Tentang APBD-P Tanpa Paripurna

0
1132

Buntok, www.tabloidmilitan.com

Aduan mantan Anggota DPRD Barsel H Alimin terkait dugaan tindak pidana lantaran tidak diparipurnakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah – Perubahan (ABPD-P) Kabupaten Barito Selatan Tahun Anggaran 2015 lalu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Barsel nampaknya akan ditindaklanjuti.

Kajari Barsel Andi Ashari SH MH melalui Kasi Intelejen Kejari Barsel Antoni Kosumo SH ketika dikonfirmasi awak media di ruang kerjanya, Senin, 7 Nopember 2022 membenarkan laporan tersebut, meski ia masih belum bisa memberikan pernyataan terkait dengan isi laporan tersebut.

“Benar laporan itu sudah kami terima, dan saat ini kami sedang mempelajarinya. Jadi kami perlu waktu untuk menganalisa laporannya. Laporaan ini tentunya cukup rumit, karena itu banyak pihak-pihak yang harus ditanyai,” ujarnya.

Antoni menambahkan, pihaknya masih berupaya mengumpulkan data-data yang berhubungan dengan APBD-P Barsel 2015 yang diadukan. Terlebih katanya, ABPD-P pada tahun 2015 yang berarti sudah cukup lama namun baru sekarang dilaporkan. “Tidak semua laporan sertamerta langsung diteruskan. Kita pelajari terlebih dahulu. Laporan ini disampaikan pelapor pada tanggal 1 Nopember 2022 ke bidang Pidana Khusus (Pidsus), dan baru tanggal 3 Nopember 2022, di meja saya,” pungkasnya.

Seperti pemberitaan sebelumnya Mantan Anggota DPRD Barsel H Alimin menyampaikan laporan ke Kejaksaan Barsel terkait dugaan tidak pidana perihal tidak diparipunakannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Kabupaten Barito Selatan tahun 2015. Laporan tersebut disampaikan Selasa 1 Nopember 202022.

Alasan tidak diparipurnakan lantaran kala itu, ada tiga fraksi dari lima fraksi yang ada di DPRD Barsel menolak penyetujuan RAPBD perubahan tersebut. Penyebabnya, dalam rencana kerja anggaran (RKA) APBD Murni tahun 2015, tertera di RKA dengan judul pembangunan file slap jembatan Ihi pada ruas jalan Pendang – jalan provinsi Buntok Palangka Raya senilai Rp. 11, 3 miliar. Namun dirubah menjadi peningkatan jalan Pendang – jalan Provinsi.

“Ketika saya reses pada bulan Agustus 2015 di ruas jalan tersebut, ternyata ada papan proyek yang bertuliskan peningkatan jalan Pendang – jalan Provinsi, senilai Rp. 11,3 miliar, sementara item ini tidak ada dalam APBD murni,” ujar mantan anggota DPRD Barsel dua periode ini.

Ketika bertandang kekantor PWI Barsel, sembari menambahkan, disini sudah ada indikasi perubahan judul proyek, dan kuat dugaan ada tindak pidana. Guna memuluskan proyek ilegal tersebut, maka dipaksakan masuk ke dalam APBD perubahan Barsel 2015, sebesar Rp 36 miliar, dimana salah satu itemnya ada peningkatan jalan Pendang – jalan Provisi senilai Rp 11,3 miliar. Oleh tiga fraksi DPRD Barsel saat itu ditolak. Meski tidak paripurna lanjut mantan Anggota Dewan dari Fraksi PKS ini, APBD perubahan tersebut dipaksakan dengan membuat surat keputusan persetujuan bersama ilegal yang ditandatangan tanpa paripurna. Namun meski demikian evaluasi Raperda APBD perubahan Barsel 2015 itu tidak penah ditandatangai oleh gubernur kalteng. (Tim TM Barsel/Saprudin/Rabudiannoor Sy. Ikat/Senator2000)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakSampit Trade Expo Bukan Pasar Malam
Artikulli tjetërAtasi Kesenjangan Sosial Di Kotim Komisi III Beri saran !!!

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini