Buntok. www.tabloidmilitan.com. Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Barito Selatan, Provinsi Kalteng, nampaknya tidak main-main dalam menangani dugaan tindak pidana korupsi.
Pasal diujung kepemimpinan Yusuf Sumalong, SH selaku Kepala Kejaksaan Negeri Barito Selatan, melakukan penahanan terhadap tersangka tindak pidana korupsi Alat Kesehatan Rumah Sakit Jaraga Sasameh Barito Selatan.
Pada hari Selasa (21/05/2024), telah dilakukan penahanan terhadap kontraktor alat kesehatan tahun anggaran 2018 lalu. Penahanan tersebut menyusul tahap II penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Polres Barito Selatan kepada Kejaksaan Negeri Barito Selatan atas nama tersangka FEW.
“Tersangka FEW merupakan direktur PT. PMJ pusat Jakarta. Tersangka secara bersama-sama melakukan dugaan tindak pidana korupsi terhadap pengadaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) dengan nilai kontrak sebesar Rp. 10.698.600.000,- (sepuluh miliar enam ratus sembilan puluh delapan ratus juta enam ratus ribu rupiah) yang berasal dari DAK dukungan JKN yang berada dalam DPA Tahun 2018 dengan waktu pekerjaan terhitung mulai tanggal 4 Juli 2018 sampai dengan tanggal 30 November 2018”, ujar Yusuf Sumalong, SH melalui Kasi Pidsus Saefullahnur, SH, MH di ruang kerjanya, Selasa, 21 Mei 2024.
Dikatakannya, modus yang dilakukan tersangka adalah melakukan pengaturan harga barang dan Pengaturan pemenang dalam proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa serta Pekerjaan tersebut dilaksanakan oleh pihak yang tidak berhak untuk pengerjaan sarana kamar operasi yang terintegrasi (SIRO) tersebut hingga menyebabkan kerugian Rp. 2.573.110.000,00 (Dua Miliar Lima Ratus Tujuh Puluh Tiga Juta Seratus Sepuluh Ribu Rupiah) sebagaimana penghitungan Kerugian Keuangan Negara oleh BPKP Kalimantan Tengah.
“Tersangka langsung ditahan, dan dititipkan di rumah tahanan Buntok”, ujar Saeful didampingi Jaksa Agus H, sembari menambahkan, dalam perkara ini telah ditetapkan dua orang tersangka yakni FEW dan Direktur RSUD Jaraga Sasameh Buntok tahun 2018 berinisial dr. L. Namun dr. L masih belum dilakukan penahanan.
Tersangka FEW dilakukan penahanan di rutan buntok selama 20 (dua puluh) hari ke depan hingga menunggu pelimpahan ke Pengadilan Negeri Palangkaraya (Pengadilan Tipikor).
Tersangka dikenakan Pasal 2 Ayat (1) atau pasal 3 Jo Pasal 18 Ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (Tim TM Barsel/ R. SY Ikat)