Ketua DPRD Soroti Jadwal Pembahasan & Penandatangan RAPBD Barito Selatan 2022 Yang Molor Hingga Business As Usually

0
362

Barsel /// tabloidmilitan.com
Keterlambatan pembahasan dan penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) RAPBD Barito Selatan Tahun 2022, adanya kenaikan dana BTT (Belanja Tidak Tetap), program pemulihan ekonomi kerakyatan yang masih rendah atau tidak sejalan dengan program pemerintah pusat, lantaran lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur dibandingkan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat, hingga Business As Usually.

Merupakan beberapa poin-poin penting yang diungkapkan oleh Ketua DPRD Kabupaten Barito Selatan, Ir. H. M. Farid Yusran kepada para awak media seusai memimpin rapat paripurna ke-VIII masa sidang ke-III Tahun 2021, dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) Tahun 2022 di Graha Paripurna DPRD setempat, Rabu (24/11/2021).

“Yang pertama, adalah penandatanganan kesepakatan bersama tentang KUA-PPAS ini, memang agak lambat, dimana seharusnya dilakukan pada bulan Agustus lalu, tapi karena memang masuknya dari eksekutif lambat, ya molor ke hari ini dan lumayan alot,” terang politisi dari PDI Perjuangan itu mengungkapkan.

Ditekankan Farid, ada beberapa persoalan mengapa sampai alotnya pembahasan, diantaranya disebabkan adanya penurunan jumlah anggaran hampir Rp. 300 milyar bila dibandingkan dari tahun 2021 sebesar Rp. 1,2 triliun lebih menjadi Rp. 1.019 triliun pada tahun 2022 mendatang.

Meskipun tidak menjelaskan secara terperinci apa penyebab terjadinya penurunan jumlah anggaran pada tahun 2022 itu, ia menegaskan bahwa penurunan jumlah APBD tersebut diakibatkan akumulasi berbagai hal atau banyaknya persoalan di daerah.

Selanjutnya Ia juga mengungkapkan, antara Legislatif dan Eksekutif telah menyepakati kenaikan sebesar 5% BTT (Belanja Tidak Terduga), dari yang semula sebesar Rp. 25 milyar pada tahun 2021 menjadi Rp. 26,7 milyar pada tahun 2022.

Hal itu sesuai dengan Surat Edaran (SE) Mendagri Nomor 910/4350 SJ Tentang Kebijakan Dalam Penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2022, tertanggal 16 Agustus 2021, dana tersebut nantinya digunakan untuk penanganan dampak Covid-19 serta pengawalan pelaksanaan vaksinasi di daerah.

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Mendagri Nomor 27 Tahun 2021 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2022, bahwa seluruh pemerintah daerah kabupaten/kota diharuskan menaikan jumlah anggaran BTT sebesar 5 hingga 10 persen dari jumlah BTT pada tahun sebelumnya, guna percepatan penanganan dampak Covid-19 serta pengawalan pelaksanaan vaksinasi covid-19 tersebut.

“Pada tahun ini, dana BTT kita berada pada angka Rp. 25 milyar, sementara pada tahun depan atau tahun 2022 dana BTT kita naik menjadi Rp. 26,7 milyar, atau ada kenaikan Rp. 1,7 milyar, dimana dana ini peruntukannya untuk penanganan covid-19, termasuk Karhutla (Kebakaran hutan dan lahan), banjir dan lain sebagainya,” ungkap Farid lagi.

“Kalau nanti (misalkan) terjadi lagi gelombang ketiga covid-19, kita tidak lagi capek mencari duitnya, penangganannya bisa dilakukan segera lantaran dananya tersedia,” tambahnya.

Sementara itu, menyangkut pemulihan ekonomi kerakyatan, Ia menilai bahwa yang program diajukan oleh pemerintah daerah terbilang sangat rendah dan bahkan terkesan bahwa pola program dalam APBD 2022 masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya, yaitu lebih memprioritaskan pembangunan infrastruktur dibandingkan pemberdayaan sosial dan ekonomi masyarakat, sehingga kurang sejalan dengan program pemerintah pusat yang lebih mengutamakan pemberdayaan sosial dan pemulihan ekonomi rakyat akibat dampak pandemi covid-19.

“Hanya beberapa hal yang perlu kita garisi, selebihnya hanya Business As Usually (seperti biasa hanya bisnis), ya seperti biasa-biasalah gitu,” tutupnya. (Tim TM-SIK/H. Indra Sy. Ikat/Rabudiannoor Sy. Ikat)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here