Komisi I DPRD Kotim Meminta Nasib 3.625 Tekon Diupayakan

0
241

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Adanya rencana pemerintah pusat menghapus pegawai berstatus pegawai honorer dan tenaga kontrak daerah pada 2023, dimana dalam kebijakan tersebut hanya ada pegawai berstatus Aparatur Sipil Negara (ASN) yang terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).

Menyikapi hal itu, Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Ardiansyah meminta agar pemerintah daerah setempat terus berupaya mempertahankan tenaga kontrak (Tekon) yang jumlahnya mencapai tiga ribu lebih di daerah tersebut.

Hal ini menurutnya patut dilakukan mengingat pegawai berstatus Tekon tersebut merupakan salah satu ujung tombak pelayanan di lingkup pemerintahan selama ini.

“Kebijakan pemerintah pusat yang mana berbuntut panjang hingga ke daerah, lantaran hal itu kami berharap Tekon ini jadi prioritas nantinya, untuk dijadikan P3K. Memang dirampingkan, namun kami minta ribuan Tekon yang sudah berpengalaman ini di pertahankan, karena tidak mudah melayani masyarakat ratusan ribu jiwa di daerah kita ini,” ungkapnya melalui awak media, Rabu (25/05/2022).

Sementara dia juga mengungkapkan, bahwa berdasarkan data dari Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia, saat ini ada 3.625 tenaga kontrak yang aktif untuk Kotawaringin Timur yang tersebar di semua satuan organisasi perangkat daerah hingga di tingkat kecamatan.

“Nasib mereka memang ada ditangan Pemerintah Pusat, namun daerah bisa mengupayakan untuk mempertahankan mereka sehingga jadi prioritas,” tukasnya.

Dia juga menekankan, bahwa meskipun kontrak kerja mereka diperpanjang selama enam bulan, pemerintah daerah diminta melakukan evaluasi kinerja tenaga kontrak, termasuk menghentikan kontrak kerja mereka yang kinerjanya dinilai buruk.

“Evaluasi itu perlu dilakukan dan kalau memang kinerjanya buruk berhentikan saja, namun kita ingin kedepannya pemerintah daerah tetap memprioritaskan Tenaga Kontrak ini hingga bisa mendapat jaminan kontrak melalui P3K sesuai kebijakan pusat, kalau semua di putus maka akan amburadul pelayanan di daerah ini,” pungkasnya. (Tim TM Kotim).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakIni Jawaban Kadis PUPR Barsel Terkait DAK TA 2023 Setelah RDP Dengan Komisi II DPRD
Artikulli tjetërSMKN 1 Buntok Lepas 308 Siswa, Ini Harapannya …???

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini