Komisi I Minta Pemda Cek Ulang Izin PBS Perkebunan Kelapa Sawit, Ini Alasannya …???

0
250

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Mengantisipasi penyalahgunaan perijinan yang diberikan oleh Perusahaan Besar Swasta (PBS), anggota Komisi I DPRD Kabupaten  Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi, S.P meminta kepada pihak pemerintah daerah agar mengecek ulang  perizinan tersebut, khususnya perizinan yang dimiliki oleh perusahaan perkebunan kelapa sawit yang beroperasi diwilayah setempat.

“Terutama yang harus di cek ulang yakni yang masa izinnya hampir habis. Hal ini sebagai langkah antisipasi adanya penyalahgunaan oleh perusahaan tersebut, yang mana beroperasi melewati batas waktu perizinnya. Karena bila hal itu terjadi, tidak dibenarkan oleh aturan karena akan menimbulkan kerugian negara dan pemerintah daerah khususnya,” ungkap M. Abadi melalui awak media, Rabu (18/05/2022).

Legislator yang juga Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu mengingatkan, kepada pihak PBS yang ada di daerah ini tanpa terkecuali, harus mentaati apa yang sudah menjadi kewajiban dari peraturan yang ditentukan oleh negara.

“Tentunya setiap penerbitan izin ada batas waktu dan ada berbagai ketentuan yang harus ditaati oleh setiap PBS tanpa terkecuali, untuk itu kami minta jangan sampai pemerintah kelewatan dalam memperhatikan hal penting ini, apalagi sampai membiarkan PBS beroperasi dengan ilegal karena masa berlaku izinnya sudah lewat atau habis,” timpalnya mengingatkan.

Bahkan legislator dari daerah pemilihan V (lima) ini juga menekankan, pemerintah daerah dalam hal tersebut harus segera melakukan evaluasi terhadap legalitas izin kawasan perkebunan di daerah. Tujuannya untuk memastikan semua yang menjadi aturan itu berjalan sebagaimana mestinya.

“Diantaranya izin hak guna usaha (HGU) dan juga izin pelepasan kawasan hutan dan lainnya. Bahkan dugaan kami selama ini dan sampai detik ini masih banyak terjadi pelanggaran dalam proses perizinan perkebunan kelapa sawit di daerah kita ini,” tudingnya.

Dia juga menekankan, pemerintah daerah juga harus tegas terhadap hal­-hal yang berkaitan dengan kesejahteraan masyarakat khususnya yang berada di sekitar areal perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut.

“Mereka (PBS) yang tidak menjalankan aturan dan kewajibannya sebagaimana mestinya, seperti kontribusi terhadap daerah maupun masyarakat sekitar seperti kewajiban plasma dan pelaksanaan Corporate Social Responsibility (CSR) harus ditindak atau diberi sanksi secara tegas,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakKotim Pertahankan WTP, Ini Komentar Ketua Komisi I
Artikulli tjetërKomisi II DPRD Kotim Dukung Aparat Bongkar Mafia Pupuk Bersubsidi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini