Komisi II DPRD Kotim Minta Kebijakan Relaksasi Sangat Perlu Untuk Pelaku UMKM

0
221

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Komisi II DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah kembali menyoroti nasib pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di daerah setempat yang hingga saat ini baru saja beranjak bangkit dari keterpurukan pasca di teror Covid -19 selama dalam kurun waktu dua tahun terakhir ini.

Hal itu disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD setempat, Juliansyah T. S.Sos kepada awak media ini, Selasa (26/04/2022).

Dijelaskannya, saat ini masyarakat khususnya pelaku UMKM masih memerlukan relaksasi meski pandemi Covid-19 di Kalimantan Tengah ini pada umumnya dinyatakan sudah melandai atau menurun.

“Relaksasi yang dimaksud, bisa berupa memberikan keringanan bagi pelaku UMKM, terutama dalam halnya membayar cicilan pinjaman yang dipergunakan oleh masyarakat sebagai modal untuk membangun kembali usaha yang selama ini terpuruk akibat pandemi covid19,” ungkap Juliansyah.

Politisi Partai Gerinda ini kembali menjelaskan, bahwa Relaksasi itu sendiri masih sangat perlu dilakukan karena Covid-19 belum benar-benar usai meski penyebarannya mulai melandai. Bahkan kondisi perekonomian daerah khusus nya di sektor UMKM itu sendiri baru memulai kembali sejak beberapa bulan terakhir ini.

“Relaksasi atau kelonggaran itu nantinya diberikan oleh para debitur dalam hal ini pihak perbankan kepada masyarakat atau pelaku usaha khususnya UMKM sebagai kreditur. Bukan hanya soal potongan bunga pinjaman saja, tapi juga kelonggaran waktu untuk pengembalian atau angsuran pinjaman mereka, karena ini merupakan dampak dari bencana itu sendiri,” timpalnya.

Disisi lain, dia menilai, peran serta pemerintah daerah terutama dalam mengatasi permasalahan ekonomi yang tengah dihadapi oleh masyarakat pelaku UMKM saat ini, juga sangat diperlukan secepat mungkin agar kondisi ekonomi daerah kembali normal, terutama kalangan ekonomi kebawah yang paling besar merasakan dampak negatif pandemi covid19 selama ini.

“Memang berbagai kebijakan itu sangat perlu dilakukan, karena kita ketahui hampir semua sektor mati suri dan baru saja bangkit, kalau dibiarkan masyarakat sendiri berjalan dengan bisnis atau usaha level ekonomi mikro, maka cenderung staknan, karena kendalanya bukan hanya soal modal dan bahan usaha, tetapi juga pemasaran yang semakin sulit,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakSekda Barito Timur Akui 255 PPPK Terkendala Pengajihan, Juga Tegaskan 95 CPNS Tidak Boleh Pindah Tugas Selama 20 Tahun, Kalau Melanggar Ini Sanksinya …!!!
Artikulli tjetërLegislator DPRD Kotim Himbau Pihak Terkait & Masyarakat Waspada Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla)

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini