Sampit, www.tabloidmilitan.com
Wakil Ketua II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) H. Hairis Salamad meminta kepada seluruh pihak PBS (Perusahaan Besar Swasta) di kabupaten setempat, baik sektor perkebunan maupun pertambangan, tanpa terkecuali untuk membayar THR (Tunjangan Hari Raya) yang merupakan hak dari karyawan H-7 secara penuh, sebelum lebaran.
“THR itu harus sudah dibayarkan oleh PBS kepada karyawannya, secara penuh sesuai dengan ketentuan paling lambat H-7 sebelum lebaran. Ini sesuai dengan instruksi Kemnaker (Kementerian Ketenagakerjaan) Republik Indonesia Tahun 2022 yang mewajibkan perusahaan untuk membayar THR secara penuh,” ungkapnya H. Hairis kepada awak media, Rabu (06/04/2022)
Legislator PAN dari Dapil V ini juga menerangkan, bahwa seiring dengan adanya tren pemulihan industri domestik dari dampak pandemi dua tahun terakhir ini, maka pemerintah pusat menerbitkan aturan sebagaimana yang tertuang sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan dan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 6 Tahun 2021 Tentang THR Keagamaan Bagi Pekerja atau Buruh di setiap Perusahaan di tanah air ini.
“Dengan dasar PP dan Permenaker, sehingga tidak ada alasan bagi setiap PBS di Kotim ini untuk tidak membayarkan THR sebagai hak karyawan, sebaliknya sebagai kewajiban PBS untul mengalokasi anggaran pembayaran tersebut. Jika pun ada PBS tidak mampu membayar THR karena alasan kondisi keuangan, maka ada prosedur yang harus dilalui,” timpalinya.
Terkait hal itu, dia juga menegaskan, sesuai dengan aturan, setiap pengusaha atau perusahaan yang terlambat membayar THR keagamaan kepada karyawannya, maka bisa sikenai denda sebesar 5% dari total THR keagaaman yang semestinya dibayar sejak berakhirnya batas waktu kewajibannya.
“Itu konsekuensinya, jadi kalau tidak mau kena denda harus bayar tepat waktu, sedangkan untuk masyarakat atau karyawan yang merasa tidak mendapatkan hak THR, bisa mengadukan ke pihak yang berwenang yakni Disnakertrans Kotim, disana sudah disiapkan pos pengaduan,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)