Sampit, www.tabloidmilitan.com
Berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Kotawaringin Timur (Kotim) Nomor 4 Tahun 2015
Tentang Penataan dan Pembinaan Pasar Tradisional, Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern, para pelaku usaha toko modern seperti Indomaret, Alfamart, bahkan Hipermarket yang beroperasi di daerah setempat wajib melakukan kemitraan dengan Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).
Hal itu disampaikan langsung oleh Sekretaris Komisi II DPRD Kotawaringin Timur, Syahbana, SP kepada awak media, Jumat (22/04/2022).
Dijelaskan olehnya di dalam Perda itu dibagian Bab VIII terkait Kemitraan Usaha pada Pasal 16, ayat (1) disebutkan Kemitraan dengan pola perdagangan umum dapat dilakukan dalam bentuk kerjasama pemasaran, penyediaan lokasi usaha atau penerimaan pasokan dari Pemasok kepada Toko Modern yang dilakukan secara terbuka.
Sementara pada ayat (2) juga disebutkan, kerjasama pemasaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dalam bentuk: a. memasarkan barang produksi Usaha Mikro Kecil dan Menengah yang dikemas atau dikemas ulang (repackaging) dengan merek pemilik barang, Toko Modern atau merek lain yang disepakati dalam rangka meningkatkan nilai jual barang; atau b. memasarkan produk hasil Usaha Mikro Kecil dan Menengah melalui etalase atau outlet dari Toko Modern.
Begitu juga, tambahnya menjelaskan pada Ayat (3) berbunyi bahwa penyediaan lokasi usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh pengelola Pusat Perbelanjaan dan Toko Modern kepada Usaha Mikro Kecil dan Menengah dengan menyediakan ruang usaha dalam areal Pusat Perbelanjaan atau Toko Modern. Sedangkan pada ayat (4) UMKM sebagaimana dimaksud pada ayat (3) harus memanfaatkan ruang usaha sesuai dengan peruntukan yang disepakati.
“Tiga ayat pada Pasal 16 tersebut dipertegas lagi pada Pasal 17 ayat (1) Kerjasama usaha dalam bentuk penerimaan pasokan barang dari Pemasok kepada Toko Modern dilaksanakan dalam prinsip saling menguntungkan, jelas, wajar, berkeadilan dan transparan. Toko modern diwajibkan untuk bermitra sekaligus membina pelaku usaha mikro, dengan memberikan tempat dan ruang untuk menjual barang hasil produksi masyarakat,” ungkapnya.
Ketua Fraksi Partai Nasdem ini menekankan, berkembangnya ritel modern di Kotawaringin Timur hingga kedaerah Kecamatan, dinilai harus memberikan dampak positif pada berbagai sisi, salah satunya dapat mengurangi angka pengangguran dan menjadi tempat potensi usaha bagi warga masyarakat di wilayah operasionalnya.
“Dan kami minta yang diserap juga harus Tenaga Kerja Lokal (TKL) disetiap wilayah operasinya, disamping itu juga jangan sampai peluang usaha bagi masyarakat yakni UMKM yang ada di wilayah dimaksud juga tidak terakomodir dengan baik, ada payung hukum yang mengatur hal tersebut,” tutupnya. (Tim TM Kotim)