Komisi III DPRD Kotim Sebut Banyak PBS Tak Patuh Terhadap BPJS Kesehatan

0
242

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Berdasarkan UU. Nomor 24 tahun 2011 Tentang BPJS, dimana setiap perusahaan wajib mengikut sertakan setiap pegawainya untuk mengikuti program tersebut. Hal ini, diperkuat lagi dengan turunnya PP Nomor 86 Tahun 2013 yang menyebutkan Badan Usaha yang tidak mengikutkan karyawannya dalam program BPJS bisa dikenai sanksi.

Hal itu dijelaskan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Riskon Fabiansyah, dimana dia juga menjelaskan bahwa sejauh ini justru masih banyak pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) di daerah setempat yang tidak mematuhi aturan untuk mendaftarkan setiap karyawannya mengikuti kepersertaan BPJS Kesehatan.

“Padahal di dalam UU ataupun PP tadi disebutkan dengan tegas bahwa setiap Badan Usaha yang tidak mengikut sertakan pekerjanya dalam program BPJS dapat diberikan sanksi tegas, mulai dari sanksi administratif sampai kepada pencabutan izin usaha, jadi jangan main-main akan hal ini,” ungkapnya Riskon mengingatkan, Rabu (11/05/2022).

Politisi Partai Golkar ini juga menekankan, PBS yang tidak mengikut sertakan pekerjanya pada kepesertaan BPJS, dinilai tidak memperdulikan kesejahteraan karyawannya, padahal bidang kesehatan merupakan hal yang paling krusial dan berdampak pada kinerja karyawan secara langsung. Dan tersebut pun diperkuat lagi dengan Perpres Nomor 111 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan.

“Dimana dijelaskan bahwa pekerja yang belum terdaftar pada BPJS kesehatan, pemberi kerja wajib bertanggung jawab pada saat pekerjanya membutuhkan pelayanan kesehatan sesuai manfaat yang diberikan oleh BPJS Kesehatan. Sedangkan hasil Rapat tanggal 09 Mei 2022 dengan BPJS kesehatan terungkap ada beberapa PBS yang belum sepenuhnya melaksanakan aturan tersebut,” tandasnya menyayangkan.

Bahkan dia menyebutkan, ada beberapa perusahaan besar yang belum sepenuhnya mendaftarkan kepersertaan BPJS terhadap karyawannya yakni PT. BGA group, PT. SKD, PT. SPMN, PT. Unggul Lestari, PT. KMS. Hal ini menurutnya sudah  merupakan data hasil verifikasi dari pihak BPJS sendiri.

“Padahal seperti kita ketahui bersama itu menjadi salah-satu dasar setifikat RSPO (Roundtable On Sustainable Palm Oil). Dan kami sepakat Komisi III bersama BPJS kesehatan juga Disnaker akan segera melakukan tinjau lapangan mengenai permasalahan tersebut,” pungkasnya (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakTBS Anjlok Terjun Bebas, DPRD Kotim Desak PKS Patuhi Edaran Gubernur
Artikulli tjetërAntisipasi Banjir legislator Kotim Minta Lakukan Normalisasi Sungai & Sterilisasi Drainase

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini