Komisi III DPRD Kotim Sebut Kasus Pernikahan Anak Usia Dini Masih Menjadi PR

0
238

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Masih tingginya angka perkawinan anak usia dini di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Tengah, dan persoalan tersebut merupakan pekerjaan rumah (PR) pemerintah daerah setempat, terutama instansi terkait yang dirasa belum maksimal untuk mengentaskan persoalan dimaksud.

Hal itu di ungkapkan oleh Anggota Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur, Hj. Megawati melalui awak media, Selasa (19/04/2022).

Legislator dari daerah pemilihan IV (Kecamatan Telawang, Cempaga, Cempaga Hulu dan Kota Besi) ini juga menerangkan, dinas terkait yakni Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) harusnya melakukan langkah-langkah strategis untuk mencegah terjadinya pernikahan terhadap anak usia dini, terutama anak yang masih dalam usia relatif dibawah umur.

“Pencegahan pernikahan anak usia dini ini masih jadi pekerjaan rumah yang harus diselesaikan di Kotim sebab pernikahan dini ini akan melahirkan janda-janda dan anak-anak terlantar nantinya, hal semacam ini harus dicegah sedini mungkin, dinas teknis tau apa yang harus mereka lakukan,” ungkapnya menegaskan.

Dia menilai, untuk melakukan pencegahan tentunya butuh kolaborasi semua pihak, namun tidak lepas dari peran serta orangtua yang sangat berpengaruh besar dalam masalah ini. Sejatinya pada usia remaja (anak usia dini) adalah dimana mereka masa mencari idwntitas atau jati diri yang mestinya harus dikawal.

“Pada fase usia anak menginjak remaja, mengoptimalkan peran pengasuhan dari setiap orangtua sangat dibutuhkan. Dikala itu, hadusnya orangtua menjadikan anak sebagai sahabat, sehingga bisa membangun interaksi positif yang nantinya juga menghasilkan hal yang positif bagi masa depan anak itu sendiri,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakKomisi IV DPRD Kotim Ingatkan PBS Agar Perhatikan TKL Atau Diberi Sanksi
Artikulli tjetërLegislator Kotim Kembali Ingatkan PBS Bayar THR Tepat Waktu

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini