Komisi IV DPRD Kotim, Ingatkan PBS Bayar THR  Wajib Pakai Uang Bukan Diganti Sembako Atau Jenis Lainnya

0
217

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Komisi IV DPRD Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengingatkan kepada pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) yang beroperasi diwilayah kabupaten setempat untuk tidak mencoba bermain-main dengan aturan yang sudah diterbitkan oleh pemerintah pusat terkait Tunjangan Hari Raya (THR) bagi karyawannya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV, Bima Santoso kepada awak media, Selasa (19/04/2022). Dia menegaskan, dalam realisasi THR itu sendiri, pihak perusahaan tidak dibenarkan untuk mengganti uang yang diwajibkan untuk membayar THR kepada setiap karyawannya dalam bentuk pembagian sembako jenis apapun.

“THR tersebut wajib untuk dibayarkan menggunakan uang, namanya juga tunjangan, kami ingatkan kepada pihak PBS jangan sampai ada karyawan yang menerima sembako sebagai bentuk tunjangan hari raya, itu tidak dibenarkan oleh aturan atau kebijakan yang sudah dikeluarkan oleh pusat maupun daerah,” ungkap Bima.

Sekretaris Fraksi PKB DPRD Kotim ini juga menyarankan kepada setiap karyawan, baik Karyawan Harian Tetap (KHT) maupun Karyawan Harian Lepas (KHL) melaporkan kejadian tersebut apabila terjadi di perusahaan tempat mereka bekerja.

“Bila sampai ada terjadi pembayaran THR yang digantikan dengan jenis lain seperti sembako, karyawan silahkan melaporkan ke Dinas Tenaga Kerja, atau sampaikan ke kami Komisi IV yang membidangi hal ini, In Shaa Allah akan kami tindaklanjuti memanggil pihak PBS bersangkutan untuk mempertanggung jawabkan hal tersebut,” timpalinya.

Dia kembali menegaskan, bahwa THR merupakan hak setiap karyawan dimana saja bekerja, yang harus dibayarkan sesuai dengan kinerja mereka selama ini. Terutama dalam rangka menyambut suasana bulan Ramadhan yang sudah menjadi kewajiban PBS untuk merealisasikan hal tersebut.

“Apapun alasannya tidak dibenarkan menganti THR dengan jenis lainnya, jadi PBS jangan main-main mengambil kebijakan sendiri, ini menyangkut hajat hidup orang banyak terutama warga Kotim saat ini,” tukasnya menegaskan.

Tidak hanya itu, dia juga meminta pihak dinas teknis memantau hal tersebut. Menurutnya pengawasan di setiap PBS wajib dilakukan supaya tidak ada upaya-upaya mendiskriminasi apa saja yang menjadi hak karyawan yang ada di daerah ini.

“Dinas Tenaga Kerja tentunya faham persoalan ini, jadi kami minta perketat pengawasannya, jangan sampai THR karyawan di daerah kita ini dari yang wajib diuangkan menjadi diganti dengan Sembako atau jenis lainnya,” tutupnya mengingatkan. (Tim TM Kotim).

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here