Sampit, www.tabloidmilitan.com
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) kembali mengimbau kepada pelaku usaha armada angkutan atau truk mitra PBS maupun truk angkutan milik perusahaan itu sendiri di daerah setempat agar tidak ngebut-ngebutan serta ugal-ugalan saat melintas di ruas jalan dalam kota Sampit.
Himbauan itu disampaikan oleh Sekretaris Komisi IV DPRD setempat, H. Abdul Kadir, HB melalui awak media, Kamis (14/04/2022).
“Beberapa waktu terakhir ini ada sejumlah peristiwa kecelakaan lalu lintas (Lakalantas) baik kecelakaan tunggal, hingga melibatkan pengendara lainnya, di jalur dalam kota hingga jalur jalan lintas provinsi yang terjadi, bahkan tak jarang memakan korban jiwa, hal ini terjadi akibat human error, jadi kami minta truk perusahaan tidak ugal-ugalan dijalan, kami faham mereka mengejar target tetapi lihat sikon dilapangan,” ungkap H. Abdul Kadir.
Legislator dari Partai Golkar ini juga mengatakan, untuk wilayah-wilayah yang rawan terjadinya lakalantas misalnya, didaerah tikungan, jalan sempit maupun jalan dalam keadaan rusak seperti arah wilayah selatan Kotim yang merupakan tempat pendistribusian hasil industrial terbesar PBS, para pengguna jalan agar selalu berhati-hati, terutama sopir angkutan perusahaan itu sendiri yang harus mengedepankan keselamatan orang lain.
“Terkhusus bagi penguna jalan harus berhati-hati, terkait keselamatan diri sendiri maupun keselamatan orang lain, jangan melakukan hal-hal yang sifatnya mau menang sendiri akan tetapi merugikan orang lain, terutama bagi truk-truk perusahaan yang jelas-jelas membawa muatan berat, dengan kecepatan yang bukan seharusnya, sehingga rawan terjadi kecelakaan dan membahayakan nyawa orang lain,” timpalnya.
Dia juga mengatakan, agar ketika dijalan umum, sopir truk-truk angkutan tersebut jangan sampai melakukan aksi ngebut atau aksi salip-menyalip dengan penguna jalan lainnya.
Terkait hal itu, tambahnya lagi peran dan sikap tegas para pemegang Surat Perintah Kerja (SPK) harus bisa memberikan teguran kepada sopir yang dapat merugikan masyarakat umum di jalan lintas.
“Peranan pemegang SPK angkutan dari PBS itu sendiri juga jangan kesannya hanya ingin untung saja, mereka memiliki tugas memberikan teguran kepada para sopir yang bisa merugikan masyarakat umum, karena perihal kecelakaan ini sudah banyak terjadi lantaran kelalaian manusianya atau human error,” tutupnya. (Tin TM Kotim)