Sampit, www.tabloidmilitan.com
Hendra Sia, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, meminta aparat penegak hukum lebih meningkatkan pengawasan dilapangan terhadap peredaran minuman keras (miras) yang akibatnya bisa menganggu kesucian bulan Ramadhan.
“Jadi semua hal-hal yang mengarah ke hal-hal negatif seperti peredaran atau penjualan miras harus dihentikan, terlebih pada saat bulan Ramadahan sekarang ini,” ungkap Hendra Sia kepada awak media, Selasa (05/04/2022)
Lantaran hal itu, Dia berharap Satpol PP selaku aparatur penegak peraturan daerah bersama aparat kepolisian, harus mulai aktif melakukan netralisir hingga penindakan secara tegas terhadap para pelaku penjual miras ilegal.
“Di Kotim ini, kita sudah punya Perda miras, maka sesuai aturan tersebut kalau memang ditemukan melanggar Perda tersebut, ya kita berharap harus ditindak tegas agar ada efwk jera,” timpalinya.
Bahkan politisi Partai Perindo ini menegaskan, selama ini peraturan daerah (Perda) Miras di Kotim ini masih terkesan tumpul, sehingga perlu diperhatikan dan dilaksanakan oleh pelaksana teknis.
“Perda miras ini harusnya mampu memberikan dampak positif bagi daerah dan masyarakat, apalagi kita sudah ada penyidik dilingkup instansi, jadi kami rasa tidak ada lagi kendala untuk penindakan,” tutupnya. (Tim TM Kotim)