Legislator Ini Minta Camat & Kades Ikut Andil & Ambil Tindakan Terhadap PBS Yang Manfaatkan Jalan Umum

0
238

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Pembangunan di Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, terutama berkaitan dengan program pembangunan jalan daerah pelosok, terkendala dari sisi penganggaran karena selama ini dinilai pemanfaatannya lebih didominasi oleh angkutan usaha milik PBS (Perusahaan Besar Swasta) terutama sektor perkebunan kelapa sawit.

Hal itu diungkapkan oleh Khozaini, S.Kom Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur saat di bincangi awak media, Selasa (05/04/2022)

“Hal ini harus menjadi perhatian kita bersama, karena memang yang menjadi persoalan pada saat pembahasan anggaran di lembaga legislatif ini, peningkatan infrastruktur di wilayah kecamatan maupun desa selama ini terkendala lantaran  sebagian besar pihak swasta ikut melintasi jalan umum itu akan tetapi tanpa memberi kontribusi buat daerah,” ungkapnya kesal.

Politisi Partai Hanura ini juga memberi gambaran, kalau dipaksakan untuk dianggarkan dan dibangun dengan anggaran pemerintah, maka umur jalan tersebut tidak akan lama bertahan, lantaran dilintasi oleh kendaraan milik PBS yang bermuatan berat dan melebihi kapasitas jalan yang ada, sehingga rawan rusak.

“Karena itu, kami meminta Camat dan Kepala Desa, ikut andil dan wajib mengambil sikap dan tindakan, terutama terhadap PBS yang mengunakan fasilitas jalan umum diwilayah kerjanya masing-masing,” tumpalinya.

Tidak hanya itu, Dia menyarankan, agar pihak kecamatan maupun pemeirntah desa sesegera mungkin menyurati atau melaporkan hal tersebut kepada Bupati jika diketahui ada PBS memanfaatkan jalan umum untuk mobilisasi angkutan produksi mereka.

“Sesuai aturan mengenai teknis penggunaan jalan umum tersebut terhadap PBS, yaitu Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan, itu sudah jelas sekali didalam pasal Pasal 5 bahwa pihak perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum,” tutupnya. (Tim TM Kotim).

- Advertisement -
Tabloid Militan
Tabloid Militan
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
Artikulli paraprakKomisi I DPRD Barsel Desak DSPMD Percepat Proses Pencairan DD
Artikulli tjetërJaga Kesucian Bulan Suci Ramadhan, Legislator Ini Minta Tindak Tegas THM Nakal

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini