Legislator Ini Tegaskan Sesuai Aturan, PBS Pertambangan Tidak Boleh Mengunakan Jalan Umum

0
439

Sampit, www.tabloidmilitan.com
DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah terus ingatkan kepada seluruh PBS (Perusahaan Besar Swasta) terkhusus sektor pertambangan yang bekerja di wilayah kabupaten setempat, agar tidak memanfaatkan atau mengunakan jalan umum milik pemerintah daerah guna mengangkut hasil produksinya.

Hal itu disampaikan langsung oleh Wakil Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Kotim, H. Abdul Kadir, HB kepada awak media, Rabu (06/04/2022).

Dia mengakui, bahwa sudah mendapat laporan dari masyarakat terkait pemanfaatan sejumlah jalan umum milik pemerintah daerah oleh beberapa pihak PBS sektor pertambangan dan perkebunan kelapa sawit.

“Menurut laporan masyarakat kepada Komisi IV, bahwa ada aktivitas PBS pertambangan di wilayah utara Kotim, yakni menganvkut hasil kegiatan produksi pertambangan mereka dengan melewati atau menggunakan jalan umum atau jalan milik pemerintah daerah, ini sudah tidak benar dan menyalahi ketentuan yang berlaku,” ungkap H. Abdul Kadir.

Padahal, tegasnya bahwa dalam aturan sudah sangat jelas disebutkan bagi seluruh kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit maupun pertambangan, maka diwajibkan memiliki akses jalan khusus, terutama untuk angkutan kegiatan produksi.

“Dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah (Kalteng) Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan. Pasal 5 mengatur bahwa perusahaan perkebunan dan pertambangan jelas dilarang menggunakan jalan umum. Perusahaan diarahkan membuat jalan khusus,” timpalnya kesal.

Legislator dari Dapil II (Kecamatan Baamang) ini juga menegaskan selatan Perda Provinsi Kalteng, diperkiat lagi dengan dikeluarkan dan disahkannya Peraturan Daerah Kabupaten Kotawaringin Timur Nomor 08 tahun 2013 tentang Penyelenggaraan Jalan Khusus di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pada Pasal 3 dan 4 ditegaskan bahwa setiap hasil pertambangan dan hasil perkebunan kelapa sawit yang diselenggarakan oleh perusahaan wajib diangkut menggunakan jalan khusus.

“Kalau aktivitas ilegal tersebut terus menerus dibiarkan , maka kami yakin akan dapat memicu lajunya kerusakan jalan karena muatan angkutan mereka berkisar lebih dari 20 ton. Sementara kemampuan yang ada tersebut hanya 8 ton saja. Lantaran hal itu, masyarakat terus menyampaikan tuntutan untuk memingkatkan infrastruktur terutama
terutama jalan, ini tentunya akan menjadi rancu dan program pemerintah tidak akan efektif,” tutupnya. (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Tabloid Militan
Tabloid Militan
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
  • Tabloid Militan Screenshot
Artikulli paraprakLegislator Ini Himbau Nakes Harus Stand By Ditempat Tugas
Artikulli tjetërPengusaha Penangkaran Sarang Burung Walet Bandel, Legislator Minta Pemda Lakukan Evaluasi

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini