Legislator Komisi I DPRD Kotim, Kembali Pertanyakan Legalitas Lahan PT. KMA

0
293

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Terkait di duga kuat bahwa PT. Karya Makmur Abadi (KMA) salah satu PBS bidang perkebunan kelapa sawit yang terindikasi belum melengkapi legalitas usahanya di wilayah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), M. Abadi, S.Pd Anggota Komisi I DPRD kabupaten setempat mendesak pihak Dinas Perizinan Terpadu Satu Pintu (PTSP) Pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah untuk melakukan audit terkait hal perizinan tersebut.

“Berdasarkan laporan yang kami terima, bahwa kuat dugaan legalitas PT. KMA masih belum lengkap. Tidak hanya itu, pelanggaran juga terjadi lahan HGU yang masih berstatus kawasan hutan. Lantaran hal itu, kami minta kepada dinas terkait supaya segera melakukan evaluasi legalitas mereka, karena bila hal itu dibiarkan, akan bakalan merugikan daerah,” ungkap M. Abadi kepada awak media, Senin (04/04/2022)

Legislator dari Dapil V ini juga menekankan, berdasarkan peta lokasi dan peta HGU, dari data yang ada saat ini, perusahaan tersebut belum sepenuhnya melakukan pelepasan kawasan hutan sehingga di sinyalir sebagian lahan perkebunannya masih berada di kawasan hutan.

“Kalau mau buka-bukaan, sebenarnya permasalahan di PT. KMA ini kami lihat sangat kompleks sekali, selain belum melaksanakan kewajiban pola plasma kepada masyarakat, juga legalitas lahannya juga masih abal- abal,” tudingnya.

Lantaran hal itu, Dia meminta adanya ketegasan dari pihak pemerintah daerah dalam menerapkan aturan perundang-undangan yang berlaku, terlebih dugaan kerugian dampak dari perbuatan pihak perusahaan itu sendiri sudah sangat besar terutama kerugian secara materil terhadap daerah dan juga masyarakat pada umumnya.

“Kami meminta pemerintah daerah kita bisa tegas, terapkan ketentuan aturan dan atau perundang-undangan sebagaimana mestinya, karena keberadaan mereka belum memberi manfaat kepada masyarakat sekitar, yakni sebagai mitra plasma yang sejak lama di harapkan,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here