Sampit, www.tabloidmilitan.com
Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) meminta agar pemerintah daerah setempat mengambil langkah-langkah strategis serta tegas dalam menyikapi berbagai persoalan yang dapat menyusahkan warga masyarakat desa seperti yang terjadi di Desa Pamalian belum lama ini.
Hal itu disampaikan oleh Wakil Ketua Komisi IV, Bima Santoso kepada awak media di gedung DPRD setempat, Selasa (26/04/2022)
“Terkait permasalahan ini kita harus belajar dari kejadian BUMDes desa Pemalian, dimana dari kejadian minggu kemarin pihak Perusahaan Besar Swasta (PBS) perkebunan kelapa sawit melarang aktivitas angkutan BUMDES melewati jalan perusahaan dengan dalih bahwasanya angkutan itu melewati jalan mereka (perusahaan) untuk membawa hasil usaha ke daerah lain,” ungkapnya menyayangkan.
Bima juga menekankan, konflik yang terjadi antara Pemdes Pamalian dengan PT. TASK III ini harus benar-benar dijadikan pelajaran bagaimana sebuah regulasi yang berkaitan dengan jalan yang ada di wilayah HGU perusahaan itu harus di tertibkan sebagaimana yang sudah di atur oleh UUD dan bahkan Kepres.
“Dengan persoalan ini, kami minta pemerintah daerah selaku pelaksana teknis kebijakan kepanjangan tangan pemerintah pusat harus tegas terhadap hal-hal yang berkaitan langsung dengan kesejahteraan masyarakat, terutama masyarakat kita yang berada di sekitar PBS ini seperti di Desa Pamalian tersebut,” timpalnya.
Politisi PKB ini juga kembali menekankan, bahwa apa yang terjadi diantara PBS dengan BUMDes tersebut akan menimbulkan konflik berkepanjangan, apabila tidak segera di atasi. Sedangkan disisi lain menurutnya, pihak perusahaan tersebut tidak dibenarkan melarang secara seenaknya jalan tersebut meskipun itu masuk dalam HGU mereka.
“Terlebih angkutan yang melewati jalan PBS itu adalah angkutan BUMDes setempat, yang mana Desa Pamalian itu lebih dulu ada dari pada perusahan itu, dalam hal ini perlu dan harus di cek kembali satu per satu izinnya, karena kita ini tinggal dalam negara yang berlandaskan hukum dan aturan. Karena setiap pengajuan ijin ada batas dan ada ketentuan yang harus di taati oleh PBS ini, disitu kita bisa masuk melalui koordinasi dengan para pihak terkait,” tutupnya. (Tim TM Kotim).