Sampit, www.tabloidmilitan.com
Anggota Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah, Perdamean Gultom mengingatkan kepada seluruh Perusahaan Besar Swasta (PBS) tanpa terkecuali yang ada di daerah setempat agar tidak main-main dengan Tunjangan Hari Raya (THR) yang sudah menjadi hak karyawan.
Tidak hanya itu, politisi Partai Nasdem ini juga menegaskan, perusahaan yang tidak membayarkan THR karyawannya, maka harus siap-siap menerima sanksi dari pemerintah daerah yang bisa saja berbentuk administrasi atau sanksi lainnya.
“Jadi siap-siap menerima sanksi jika ada perusahan yang tidak membayar tunjangan hari raya kepada karyawannya, karena itu adalah hak karyawannya dan sebaliknya merupakan kewajiban bagi perusahaan, yang mana sudah di atur oleh peraturan dan perundang-undangan yang ada,” ungkapnya kepada awak media, Selasa (19/04/2022).
Perdamean juga menekankan, pemberian THR keagamaan merupakan kewajiban pengusaha sebagai upaya memenuhi kebutuhan pekerja atau buruh bahkan keluarganya dalam merayakan hari raya keagamaan terutama bulan Ramadan.
“Kami ingatkan, ketidakpatuhan pengusaha dalam pembayaran THR, sesuai Pasal 78 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan, dapat dikenakan sanksi administratif berupa teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh alat produksi dan pembekuan kegiatan usahanya,” timpalnya.
Lantaran hal itu dia meminta pemerintah daerah melalui instansi terkait meningkatkan pengawasan untuk memastikan setiap pengusaha sudah membayar THR kepada pekerja atau buruh sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Maka dari itu kami minta Dinas Tenaga Kerja kotim harus melakukan sosialisasi ketentuan pembayaran THR sekaligus mengingatkan pengusaha akan kewajibannya terkait THR. Pengawas Ketenagakerjaan harus memastikan setiap perusahaan membayar THR sejak tujuh hari sebelum hari raya,” tandasnya.
Selain itu dia juga menganjurkan kepada setiap masyarakat yang berstatus karyawan diharapkan untuk melapor bila mana THR nya tidak dibayar oleh PBS yang ada di Kotim ini.
“Sudah barang tentu melapornya bisa langsung ke Dinas Ketenagakerjaan dan atau kepada kami dilembaga dewan juga akan memantau dan siap mengawal,” tutupnya. (Tim TM Kotim)