Sampit, www.tabloidmilitan.com
Kerusakan Jalan Lingkar Selatan (Jalan Muhamad Hatta) yang merupakan jalan poros yang melintasi enam kecamatan wilayah utara, serta ruas jalan Sampit-Ujung Pandaran, sangat membutuhkan perbaikan yang sangat mendesak meskipun bersifat sementara.
Hal itu ditegaskan oleh anggota DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) M. Abadi yang juga Ketua Fraksi PKB, kamis (28/04/2022). Dia juga menyebutkan, bahwa perbaikan itu perlu dilakukan karena jalur itu selain sebagai sarana transportasi umum, juga sebagai jalur perekonomian dan industri hilir.
Meskipun, ditegaskannya kembali, memang jalan tersebut merupakan kewenangan pihak pemerintah Provinsi Kalimantan Tengah, namun demikian pemerintah kabupaten Kotim tidak serta merta hanya menunggu, sehingga kerusakan jalan semakin parah tanpa adanya alternatif yang bersifat sementara.
Lantaran hal itu dia menyarankan pemerintah kabupaten Kotim melalui instansi terkait melakukan perbaikan jalan tersebut mengunakan anggaran perawatan yang selama ini sudah menjadi kewajiban dan sesuai peruntukannya, ataupun berkerjasama dengan PBS atau investor lainnya dan selalu koordinasi dengan pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
“Pemerintah kabupaten Kotim kan bisa saja mensiasatinya dengan penanganan darurat dan atau bekerjasama dengan pihak investor yang turut menggunakan jalan tersebut sebagai tempat operasi hasil produksi mereka, banyak sekali angkutan yang menggunakan jalan tersebut,” ungkap M. Abadi.
Memang, jelasnya lagi. Kalau mengikuti aturan jalan tersebut kewenangan dari pemerintah provinsi Kalimantan Tengah.
“Sesuai aturan, memang pemerintah kabupaten tidak bisa serta merta menangani jalan yang kewenangan dan ada di pemerintah provinsi, namun bisa saja daerah kita melakukan penanggulangan secara darurat melibatkan PBS dengan memaksimalkan CSRnya, namun harus melalui koordinasi dengan pihak Provinsi,” tutupnya. (Tim TM Kotim)