Sampit, www.tabloidmilitan.com
Komisi III DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah mengimbau kepada masyarakat, terkhususnya bagi umat muslim di wilayah setempat, agar menyalurkan zakat fitrah melalui petugas atau unit amil zakat di wilayah masing-masing.
Himbauan itu disampaikan Anggota Komisi III DPRD Kotim H. Ramli melalui awak media, Kamis (21/04/2022).
“Menurut kami menyalurkan zakat melalui lembaga resmi akan lebih meratakan pendistribusian terhadap masyarakat yang berhak, karena lembaga zakat resmi sudah memiliki data-data warga masyarakat yang berhak menerima zakat itu,” himbaunya.
Sesepuh di lembaga legislatif ini juga menambahkan, penyaluran zakat juga dapat dilakukan masyarakat melalui pengurus zakat yang biasanya terdiri dari pengurus masjid atau mushola, hanya saja biasanya penyalurannya pun hanya sebatas masyarakat yang berada lingkungan sekitar masjid atau mushola itu saja.
“Zakat fitrah ini wajib dikeluarkan oleh umat Islam yang berpuasa maupun tidak berpuasa, bagi masyarakat yang merasa memiliki kelebihan harta di bulan Suci Ramadhan, sebagaimana dalam syariat bahwa batas waktu mengeluarkan zakat fitrah sebelum khatib turun dari mimbar pada salat Idul Fitri,” timpalnya.
Politisi Partai Nasdem ini juga menilai, apabila ditinjau dari sisi aspek sosial, bagaimana Umat Islam dituntut saling berbagi agar mereka yang berkekurangan dapat terpenuhi kebutuhannya di saat Idul Fitri.
Hal tersebut, menurutnya menambahkan merupakan bagian dari tanggungjawab umat itu sendiri kepada mereka yang tidak mampu.
“Harapannya umat muslim, khususnya umat muslim di Kotim ini, memperhatikan apa yang menjadi hak-hak masyarakat kita yang kurang mampu untuk merayakan idul Fitri tahun ini, kita saling bantu karena itu merupakan syariat dalam Islam,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)