Sampit, www.tabloidmilitan.com
Kucuran dana desa yang besarannya mencapai miliaran rupiah dikhawatirkan dapat membuat pengelolaannya jadi rancu dan rentan terdampak kasus hukum. Apalagi besaran dana desa itu sendiri dinilai fantastis ditambah dengan alokasi dana desa dari pemerintah daerah.
Terkait hal itu, Anggota Komisi I DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, M. Abadi, S.Pd meminta kepada pihak Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) setempat untuk mengawal proses pengelolaan keuangan dana desa di wilayah hukum setempat.
“DPMD Kotim kami minta untuk melakukan pengawalan terhadap pengelolaan dana desa ini, ini sangat penting dilakukan mengingat kucuran ADD dan DD yang mencapai milyaran rupiah untuk setiap desa, agar bisa dipertanggungjawabkan dengan baik oleh pemerintah desa itu sendiri,” ungkap M. Abadi kepada awak media, Rabu (06/04/2022).
Ketua Fraksi PKB DPRD Kotim itu juga menegaskan, bahwa penggunaan dana desa hendaknya kearah yang lebih prinsip atau yang merupakan kebutuhan mendasar dari desa itu sendiri sehingga bisa dirasakan oleh masyarakatnya dengan mengedepankan keterbukaan dan asas manfaat.
“Setiap proses pencairan dana desa itu sendiri juga ada ketentuan yang harus dijalani seperti harus sesuai dengan RPJMdes dan APBDes agar penggunaannya tidak rancu serta sesuai dengan aturan yang berlaku,” timpalinya.
Di sisi lain, dia juga menjelaskan terkait dana desa yang peruntukannya untuk proses pembangunan titik-tidak tertentu, hendaknya di koordinasi terlebih dahulu dengan dinas terkait di kabupaten, contohnya pembangunan jalan desa bisa di koordinasi kan terlebih dahulu ke Dinas Pekerjaan Umum agar penggunaan dana desa tersebut lebih terukur dan terarah.
Legislator dari Dapil V ini menekankan, sejauh ini masih banyak kebutuhan desa yang belum sempat atau belum mampu terakomodir oleh pemerintah daerah karena keterbatasan anggaran. Lantaran itu, dengan adanya dana desa serta alokasi dana desa maka dia menyebutkan apa yang menjadi program prioritas desa itu sendiri bisa dikerjakan tanpa harus menunggu anggaran dari pemerintah daerah.
“Dalam hal pengunaan dana desa, kami berharap bisa seefektif atau seprioritas mungkin. Artinya jangan sampai menjebak diri sendiri dari sistem awal perencanaan hingga realisasinya, Pemerintah Desa dalam hal ini harus banyak-banyak berkoordinasi dengan pemerintah daerah,” tutupnya mengingatkan. (Tim TM Kotim)