Sampit, www.tabloidmilitan.com
Keputusan Pemerintah Pusat melalui Kementerian Keuangan Republik Indonesia kembali menaikkan nilai Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 10 persen menjadi 11 persen. Hal ini menuai pro dan kontra ditengah kesulitan ekonomi akibat pandemi covid19 masyarakat seluruh tanah air, termasuk masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) hingga saat ini.
Kenaikan tarif PPN itu sendiri sudah diberlakukan sejak Tanggal 1 April 2022 lalu yang mana sejauh ini terus di kritik oleh banyak pihak lantaran dinilai membebani masyarakat.
Menanggapi fenomena tersebut, Anggota Komisi I DPRD Kabuapten Kotawaringin Timur, Sutik, menegaskan bahwa langkah pemerintah pusat tersebut terkesan terlalu dini sehingga tidak mengedepankan rasa sosial dimana kondisi ekonomi masyarakat selama kurun waktu dua tahun terakhir ini, masih dalam tahap pemulihan akibat serang pandemi covid19 yang belum juga berakhir.
“Seharusnya tunggu dulu para pengusaha atau warga masyarakat kita ini memperkuat dan memperbaiki kondisi keuangannya, beri mereka kesempatan, kalau langsung seperti ini, seakan tidak ada kesempatan untuk meningkatkan program pemulihan ekonomi mereka sendiri yang diterjang pandemi, kita ketahui negara ini ada karena masyarakat yang menjadi penopangnya, jadi jangan kecewakan mereka,” ungkapnya
Politisi partai Gerindra ini juga berharap agar pemerintah daerah memberikan solusi yang tepat terhadap aturan pusat tersebut, sehingga tidak terlalu membebani warga masyarakat, khususnya di Kotawaringin Timur ini. Disisi lain dia juga menilai sejauh ini masih banyak masyarakat Kotim yang belum faham akan PPN itu sendiri sehingga perlu disosialisasikan.
“Banyak masyarakat yang belum memahami soal PPN ini, jadi kami ingin terangkan kembali, ketika kita melakukan suatu transaksi, terlebih pada barang atau jasa, seringkali kita dihadapkan dengan istilah PPN. PPN adalah singkatan dari Pajak Pertambahan Nilai, yaitu pungutan yang dikenakan pada proses distribusi maupun transaksi, hal ini tadinya hanya dikenakan 10 persen, jadi ibarat kita belanja barang harga 100 ribu, maka yang wajib kita bayar adalah 110 ribu itu kalau anda beli barang kena pajak PPN, nah sekarang dinaikan lagi jadi 11 persen,” terangnya.
Legislator dari Dapil I ini juga menekankan, pemerintah daerah dalam hal ini harus benar-benar memperhatikan aspirasi masyarakat di Kotim ini, karena banyak dampak yang ditimbulkan dari kenaikan PPN tersebut, salah-satunya tingkat kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah akan terus mengalami penurunan.
“Hal ini harus kita cegah, dengan menyerap aspirasi mereka, dan menyampaikan hal ini ke pusat, supaya masyarakat luas dengan pelayanan fungsional pemerintah daerah itu sendiri, urusan keputusan dan kebijakan kita kembalikan kepada pemerintah pusat,” tutupnya. (Tim TM Kotim)