Sampit, www.tabloidmilitan.com
Masih adanya masyarakat Kabupaten Kotawaringin Timur Provinsi Kalimantan Tengah, yang berperilaku hidup tidak sehat, buang air sembarangan lantaran masih terdapat jamban air. Hal itu menjadi sorotan H. Ramli, anggota Komisi II DPRD kabupaten setempat.
H. Ramli meminta agar Program STBM (Sanitasi Total Berbasis Masyarakat) pada kelurahan maupun desa di Kabupaten setempat dapat dilaksanakan dengan metode pemberdayaan dengan cara membuat pemicuan, yakni sarana jamban sehat.
Menurutnya lagi, dengan adanya jamban sehat sebagai sarana untuk Buang Air Besar bagi masyarakat yang telah memenuhi standard dan persyaratan kesehatan, sehingga mencegah penyebaran langsung sumber-sumber penyakit akibat dari pembuangan kotoran manusia itu sendiri.
“Sama halnya dengan program pemberdaya lainya, implementasi program ini juga bersifat partisipasi. Pemerintah sebagai fasilitator dan pelaksana program harus berupaya mengajak masyarakat berpartisispasi secara sadar untuk meningkatkan akses sanitasi yang layak dan sehat,” ungkapnya kepada awak media saat dibincangi, Kamis (31/03/2022).
Politisi Partai Golkar ini menyarankan agar pemerintah kabupaten melalui dinas teknis terkait hingga UPT Puskesmas selaku stake holder harus mulai merancang berbagai program dan kebijakan yang berkaitan dengan peningkatan kebutuhan sanitasi.
“Sebagai contoh, kita lihat fakta di Kecamatan MB Ketapang saja, masih banyak terdapat jamban di air sehingga masyarakat pun buang air pada tempat yang bukan semestinya dan terkesan tidak sehat. Namun bila pemicunya kita rubah, dari jamban air dengan dianjurkan membuat jamban sehat, dengan sendiri perilaku tidak sehat BABS (Buang Air Besar Sembarangan) akan berubah menjadi perilaku sehat. Dan ini sudah ada acuannya dari Peraturan Bupati (Perbup),” timpalinya.
H. Ramli juga berharap, Pemerintah Desa se-kabupaten Kotim terus meningkatkan jaminan kesehatan kepada masyarakat di wilayah desanya masing-masing. Salah satunya melalui program sanitasi yang baik dan bebas dari penyakit yang membahayakan.
“Lantaran itu, program STBM dari pemerintah pusat yang diperkuat lagi dengan Peraturan Bupati tentang Stop BABS, menjadi pedoman pemerintah desa dalam pelaksanaan pembinaan terhadap warga masyarakatnya, dimana terkait perihal kesehatan ini, baik kesehatan diri, keluarga dan lingkungan merupakan target memdasar kesehatan secara keseluruhan,” tutupnya (Tim TM Kotim)