Palangkaraya. www.tabloidmilitan.com. Masyarakat adat Sekalteng melakukan unjuk rasa di depan Polda kalteng menuntut agar pelaku penembakan terhadap massa di Bangkalan untuk diadili menurut Hukum Adat Dayak. Senin (16/10/23)
Dalam orasi yang disampaikan oleh tokoh Dayak menyampaikan agar pelaku penembakan massa di Bangkalan yang mengakibatkan putra terbaik dayak meninggal dunia dan korban luka yang masih dirawat di Rumah Sakit agar diadili sesuai hukum adat dayak dan Undang-Undang yang berlaku diindonesia
ketua TBBR kabupaten Murung Raya Subanri mengatakan: ” Pelaku penembakan yang terjadi di Bangkalan, yang mengakibatkan meninggalnya putra terbaik dayak dan korban luka yang masih dirawat di Rumah sakit harus diadili menurut Hukum Adat Dayak dan hukum yang berlaku diindonesia”.
Salah seorang peserta demo yang bernama unang menambahkan pelaku penembakan harus serahkan ke lembaga adat dayak untuk diadili secara Adat Dayak sebelum Hukum yang berlaku di Negara Indonesia lakukan dan kami sebagai masyarakat adat dayak meminta agar segera dilakukan proses sidang adat dayak terhadap pelaku penembakan agar rasa keadilan dapat terwujud dan menandakan bahwa hukum adat dayak tidak hanya tajam kebawah dan tumpul keatas tetapi hukum dayak akan berlaku kepada semua orang.
Sebelum massa meninggalkan tempat dari mobil komando menghimbau agar perserta demo untuk mengambil dan memunggut sampah yang berserakan di depan Polda kalteng.
Setelah sampah yang berserakan dipunggut oleh perserta demo kemudian massa membubarkan diri dengan tertib. (Tim TM Palangkaraya /Rediansyah SY Ikat /LSM senator 2000)