Buntok. www.tabloidmilitan.com. Kepada Badan Kepegawaian dan Sumber Daya Munusia (BKSDM) Barito Selatan Markani mengatakan, lima orang PNS Dinas Kesehatan Barsel, Kalteng yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, diberhentikan sementara dari PNS.
“Sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan kita akan melakukan langkah-langkah. Sesuai dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2023 tentang ASN pasal 53 ayat 2, terkait dengan pegawai Dinas Kesehatan Barsel yang kemarin sudah tetapkan tersangka dan ditahan oleh Kejaksaan Tinggi Palangkaraya, akan dilakukan pemberhentian sementara dari PNS, untuk mendukung proses hukum, juga sesuai dengan PP nomor 11 tahun 2017 tentang manajemen ASN. Kemudian untuk tekniknya sesuai dengan petunjuk teknis peraturan Badan Kepegawaian Nasional nomor 23 tahun 2020 tentang petunjuk teknis pemberhentian Pegawai Negeri Sipil pada pasal 38 huruf c yang berbunyi PNS diberhentikan sementara apabila ditahan karena tindak pidana, maka dengan itu 5 orang PNS Dinkes Barito Selatan yang menjadi tersangka dan ditahan dapat diberhentikan sementara”, ujar Markani. Kamis (25/01/24)
Ditambahkannya, terkait dengan itu prosesnya tetap nanti mengajukan pertimbangan teknis dari BKN Pusat untuk melakukan langkah-langkah ketika melakukan pemberhentian sementara. Jadi untuk 5 orang pegawai Dinkes Barito Selatan itu pada hari penetapan kejaksaan itu berlaku juga pasal yang dikenakan sanksi terhadap ASN.
“Ketika dibacakan tersangka dan ditahan maka sudah masuk pula undang-undang terkait dengan pemberhentian sementara tersebut dari PNS. Pada prinsipnya tetap pada koridornya adalah menjalankan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Dalam ketentuan BKN nomor 3 tahun 2020 untuk penghasilan mereka masih diberikan sebesar 50% dari penghasilan terakhir jabatan sebagai PNS”, tambahnya.
Dijelaskan Markani, berdasarkan peraturan BKN nomor 3 tahun 2020 dalam pasal 40 menjelaskan bahwa pemberhentian sementara ditetapkan sejak PNS ditahan dan dibuktikan dengan surat dari pejabat yang berwenang, dan PNS yang diberhentikan sementara tidak diberikan penghasilan tetapi diberikan uang pemberhentian sementara sebesar 50% dari gaji terakhir jabatan sebagai PNS.
Adapun pegawai Dinkes Barsel yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan dalam kasus dana Bantuan Operasional Kesehatan adalah PMI sebagai Bendahara Pengeluaran tahun 2020 s./d 2021. MJR sebagai pengelola BOK Kabupaten dan Pengelola BOK Puskesmas Tahun 2020 s/d 2021. ICD sebagai Kepala Bidang Kesmas Selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Tahun 2020 s/d 2021. DKP sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2020 Selaku Pengguna Anggaran. DS sebagai Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Barito Selatan Tahun 2021 Selaku Pengguna Anggaran. (Tim TM Barsel/Rediansyah SY Ikat)