Sampit. www.tabloidmilitan.com. Penggerebekkan yang dilakukan oleh jajaran kepolisian Polda Kalteng belum lama ini terhadap salah-satu tempat karauke yang berkedok rumah di KM 12, Sampit, Kotawaringin Timur (Kotim) cukup mencengangkan publik. Pasalnya pemerintah pusat sejak beberapa tahun lalu melalui kementrian sudah melarang dengan aturan bahwa tempat esek-esek lokalisasi di seluruh penjuru tanah air ini tidak lagi boleh dibuka.
Namun fakta bicara lain, dugaan kuat praktek esek-esek yang melibatkan puluhan orang di eks lokalisasi KM 12 itu oleh pihak kepolisian terkesan,memberikan tamparan keras kepada pemerintah daerah khususnya Satuan Polisi Pamong Praja (Satol PP) yang merupakan kepanjangan tangan pemerintah setempat dalam melakukan pengawasan maupun penertiban terhadap hal tersebut.
Seperti yang disampaikan oleh Anggota DPRD Kotim dari Fraksi Partai Golkar, Riskon Fabiansyah Selasa (13/09/2022) tadi siang. Menurutnya pihak Pemda dalam hal ini Satpol PP, dinilai agak lamban dalam menerapkan aturan yang sudah diketuk palu beberapa tahun lalu tersebut.
“Terbukti kasus praktek esek-esek di Pal 12 yang mulai beroperasi kembali bukan Satpol PP yang mengungkap isu tersebut tetapi malah Polda Kalteng. Padahal Pemda Kotim sudah memiliki Perda Trantibum sebagai dasar Satpol PP melakukan penertiban di lokasi Pal 12 yang Notabene adalah lahan Milik Pemda Kotim,” ungkapnya.
Disisi lain dia menjelaskan, beroperasinya lokalisasi pal 12 saat ini ditengarai melibatkan anak dibawah umur. Hal ini menunjukkan lemahnya pengawasan dan juga penindakan dari Satpol PP selaku pelaksana teknis sebuah aturan yang sudah ada itu sendiri.
“Menurut kami itu adalah satu indikator kurang seriusnya Satpol PP dalam menertibkan lokasi tersebut yang secara resmi sudah ditutup beberapa tahun lalu. Dan ini harus menjadi evaluasi pemda Kotim dalam penerapan Perda Trantibum sehingga tidak menjadi macan kertas belaka,” timpalnya.
Pria yang merupakan Anggota Komisi III DPRD Kotim ini juga berharap peran serta Dinas Sosial dalam hal ini juga dibutuhkan dalam rangka meningkatkan pengawasan terhadap potensi tindak kejahatan terhadap anak dibawah umur yang mana menjadi korban praktek human trafiking di eks lokalisasi tersebut
“Peran Dinsos juga kita butuhkan dalam hal ini, khususnya kalau kita berbicara dari sisi Komisi III, karena hal ini berketerkaitan jadi harus lebih di optimalkan semua peran instansi terkait,” pungkasnya. (Tim TM Kotim)