Polres Barsel Ungkap Penggelapan Minyak Sawit Mentah

0
766

Jajaran Polres Barsel kembali ukir prestasi. Kali ini penggelapan Crude Palm Oil (CPO) atas minyak sawit mentah berhasil diungkap, pada Rabu, 19 Oktober 2022, sekira pukul 06.00 WIB di Pelabuhan Jelapat, Buntok, Kalteng.

Seperti yang disampaikan Kapolres Barsel AKBP Yusfandi Usman didampingi Kasat Reskrim IPTU M. Saladin, saat jumpa pres di Mako lama Polres Barsel jalan Tugu Buntok, Selasa, 1 November 2022.

Yusfandi mengungkapkan, pihaknnya menetapkan tersangka sopir truk tangki yang membawa CPO dimaksud, berinisial HS (42) warga Jelapat, Kecamatan Dusun Selatan, Barsel, Kalteng.

Kronologis kejadian menurut tambah Kapolres, berawal saat transporter menerima laporan dari pengawas dilapangan bahwa truk tangki KH 8505 D dikemudikan tersangka bermuatan minyak CPO bercampur dengan air. Karena minyak CPO bercampur dengan air tidak dibongkar. Kemudian saksi bernama Asrul Makri Marbun melaporkan ke pihak Polres Barsel.

Atas laporan tersebut, maka pihak Polres Barsel menindak lanjutinya. Kemudian pihaknya bersama tim teknis dari perusahaan PT RMJ melakukan pengecekan minyak CPO dalam truk tangki tersebut.

“Berdasarkan hasil pengecekan bahwa minyak CPO benar bercampur dengan air,” ujar orang nomor satu di jajaran Polres Barsel ini.

Tersangka pun langsung dibawa ke Polres serta mengambil sampel muatan truk dan dilakukan pemeriksaan. “Pelaku telah kita tangkap dan ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penggelapan CPO atau minyak sawit mentah,” kata Yusfandi Usman.

Masih menurut Kapolres Yusfandi, berdasarkan pengakuan tersangka bahwa minyak CPO hasil penggelapan disimpannya di dalam gudang bekas AMP PT CLA di Desa mangaris, Kecamatan Dusun Selatan. Barang bukti yang berhasil diamankan barang bukti yang diamankan 1 unit truk CPO PT RMJ berisi 7 ton minyak CPO dan 1 ton campuran air dengan 3 plastik deterjen merk rinso.

Kemudian 2 ton minyak CPO, 2 mesin pompa robin warna kuning, 1 selang spiral warna biru hitam sepanjang kurang lebih 4,15 meter, satu selang spiral tersambung dengan pipa paralon panjang 6,80 meter dan 3 bungkus plastik bekas rinso.

“Tersangka dijerat dengan pasal 372 KUHPidana dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” pungkasnya sembari menambahkan, pihaknya pun mesih melakukan pengembangan kasus, dengan mengejar siapa pemodalnya. (#)

Doc : LSM senator2000

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakAnak Penyakit Hidrosefalus Di Desa Baru, Mendapat Bantuan Dari Pj Bupati Barsel
Artikulli tjetërKUA dan PPAS 2022 DIBAHAS DEWAN DALAM RAPAT PARIPURNA

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini