Katingan. www.tabloidmilitan.com. Keberhasilan Kepolisian Resort Katingan (Polres Katingan) jajaran Polda Kalimantan Tengah dalam mengungkap kasus tindak pidana Korupsi di wilayah hukumnya patut diacungi jempol.
Hal tersebut disampaikan Kapolda Kalteng Irjen Pol Drs. Nanang Avianto, M.Si. melalui Kabidhumas Kombes Pol Erlan Munaji, S.IK., M.Si. saat menggelar konferensi pers di Aula Bhayangkara Mapolres Katingan. Selasa (8/8)
Kabidhumas menerangkan, pengungkapan tindak pidana korupsi tersebut terkait bantuan dana program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) di Kec. Mendawai, Kab. Katingan pada tahun 2020-2021.
“Dari kasus ini, penyidik dari Satreskrim Polres Katingan berhasil mengamankan dua terduga pelaku berinisial Ir. Y dan Y. Dimana Ir. Y merupakan mantan Kepala Dinas Pertanian, Pangan dan Perikanan Kab. Katingan pada periode 2019-2022,” ungkap Kabidhumas.
Di tempat yang sama, Kapolres Katingan AKBP I Gede Putu Widiyana, S.H., S.IK. menyampaikan, tersangka Y menandatangani surat rekomendasi usulan PSR dana bantuan Badan Pengelola Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS) Kab. Katingan untuk lima kelompok tani, di Kec. Mendawai. Padahal lima kelompok itu tidak layak mendapat bantuan.
“Kelima kelompok tani tersebut, tidak layak untuk menerima penyaluran bantuan dana pada Program Peremajaan Sawit Rakyat (PSR) pada tahun 2020 dan 2021 lalu, karena tidak memenuhi kriteria yang telah dipersyaratkan,” jelas Kapolres.
Kapolres menyebut, berdasarkan laporan hasil audit (LHA) patut diduga telah terjadi penyalahgunaan bantuan PSR dari kelima kelompok tani tersebut senilai Rp. 27.570.150.000,- dan menyebabkan kerugian Keuangan negara sebesar Rp10.768.733.050,-.
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Jo. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke -1 KUHP.
“Adapun ancaman pidana penjara yang disangkakan, yaitu pidana penjara seumur hidup atau paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 tahun, serta denda paling sedikit Rp. 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliyar,” Pungkasnya. (Tim TM Katingan / Rediansyah SY Ikat /LSM Senator 2000)