Tanjung/Buntok, www.tabloidmilitan.com
Santernya pemberitaan tentang keluarnya amar putusan PK (Peninjauan Kembali) Makamah Agung terkait sengketa lahan di daerah Desa Kalanis Kecamatan Dusun Hilir Kabupaten Barito Selatan, Kalimantan Tengah, antara PT. Adaro Indonesia dengan Basri salah satu warga masyarakat setempat, dimana di atas lahan tersebut saat ini digunakan sebagai lokasi aktivitas pelabuhan, stock file, conveyor dan lainnya oleh perusahaan tersebut.
Dalam amar putusan PK. Makamah Agung
No. 562/PK/Pdt./2021 tertanggal 7 Oktober 2021 tersebut, dimana dalam amar putusanya mengabulkan gugatan Basri terhadap pihak PT. Adaro Indonesia sebagai pihak tergugat.
Bahkan mengutip dari sumber-sumber media lain, Basri melalui kuasa hukumnya sudah mengajukan upaya eksekusi kepada PN (Pengadilan Negeri) Buntok atas amar putusan tersebut.
Menanggapi hal tersebut PT. Adaro Indonesia melalui Community Relations and Engagement Section Head pada CRM Departemen, Fajerianur Mus’adi bersama Media Relation Section Head, Kadarisman, menyatakan bahwa pihak PT. Adaro Indonesia sangat menghargai, taat dan tunduk dengan adanya amar putusan hukum tersebut.
“Itu salah satu poin pentingnya, dan dengan adanya putusan tersebut membuktikan di negara ini, bahwa hukum masih berlaku dan merupakan panglima tertinggi. Terbukti PT. Adaro Indonesia yang merupakan aset vital Indonesia pun bisa dikalah melalui keputusan hukum, artinya segala sesuatu yang tidak bisa diselesaikan musyawarah untuk mufakat bisa diselesaikan melalui ranah hukum,” ungkap Kadarisman kepada wartawan PWI Kabupaten Barito Selatan yang di undang secara khusus untuk kegiatan Media Gathering Relation sekaligus acara silaturrahmi dan makan malam bersama, di Hotel Aston, Tanjung (23-24/03/2022).
Bahkan Kadarisman juga menjelaskan bahwa pihak PT. Adaro Indonesia secara prinsip sudah menyiapkan segala hal terkait poin-poin dalam amar putusan tersebut.
“Dalam putusan tersebut, PT. Adaro Indonesia diwajibkan membayar Rp. 50 juta kepada pihak pengugat, lantaran hal itu secara prinsip sudah dipersiapkan sebagaimana mestinya,” tandasnya.
Maka dari itu, Fajerianur Mus’adi menghimbau kepada seluruh karyawan yang berjumlah kurang lebih sebanyak 42.000 (empat puluh ribu) orang, agar tetap bekerja dengan baik, sesuai dengan tupoksinya masing-masing dan tetap tenang dengan adanya putusan tersebut.
“Tetap tenang, tetap bekerja dengan baik, sesuai dengan tupoksi dan atau sesuai dengan sektor atau penempatan masing-masing,” pungkas Fajerianur mengakhiri seraya menghimbau. (Tim Red TM)