BUNTOK, www.tabloidmilitan.com. Terkait pemberitaan media online pada Hari Selasa, 13 Juni 2023, menuding pihak PT Multi Tambangjaya Utama (PT. MUTU) penyebab pencemaran air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan di Desa Muara Singan, Kecamatan Gunung Bintang Awai, Kabupaten Barito Selatan (Barsel) Kalimantan Tengah (Kalteng). Maka dengan tegas manajemen PT. MUTU membantah hal tersebut. Tanggapan dan klarifikasi serius oleh pihak PT. MUTU tersebut guna menghindari adanya kesalahpahaman oleh semua para pihak.
Menurut Head External Relation & Community Development Site Office Desa Teluk Betung, Kecamatan Karau Kuala Kabupaten Barsel, Kalimantan Tengah PT. MUTU Raditya Prangbuana bahwa PT. MUTU merasa perlu melakukan klarifikasi atas dugaan tersebut sehingga tidak menimbulkan prasangka buruk yang berujung pada kesalahpahaman.
“Bahwa saat ini lokasi kerja PT. MUTU tidak berada pada lokasi sekitar, baik aliran Sungai Ayuh maupun lingkungan Danau Tarusan. Maka secara dampak operasional pertambangan PT. MUTU tidak bersentuhan dengan aliran Sungai Ayuh dan lingkungan Danau Tarusan. Jika ditemukan adanya penurunan kualitas air pada kedua sumber air tersebut, maka perlu dilakukan uji lanjutan untuk mengetahui komponen pencemaran sumber air tersebut dan penelusuran asal pencemaran air”, Ujar Raditya Prangbuana.
Ditambahkannya, PT. MUTU adalah pemegang Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batubara (PKP2B) dari Pemerintah Republik Indonesia, wajib mematuhi semua peraturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Indonesia, termasuk diantaranya dalam pengelolaan lingkungan akibat dampak aktivitas pertambangan. Pemerintah Republik Indonesia melalui Kementerian Energi Sumber Daya dan Mineral melakukan pengawasan yang ketat secara berkala terhadap kegiatan operasional pertambangan oleh perusahaan-perusahaan yang memiliki kontrak karya.
Dikatakan Raditya Prangbuana, untuk itu PT. MUTU selalu menerapkan prinsip praktik penambangan yang baik (Good Mining Practice) agar dapat meminimalisir dampak lingkungan dan sosial, baik pada area pertambangan maupun wilayah sekitar, agar ekosistem yang telah ada tetap terjaga keberlanjutannya.
Terkait dengan hasil diskusi publik yang telah dituangkan dalam Berita Acara Nomor : 660.2/345/VI/DLH/2023 bahwa perusahaan-perusahaan yang diduga berkontribusi terhadap penurunan kualitas air Sungai Ayuh dan Danau Tarusan wajib merealisasikan permohonan warga Desa Muara Singan RT 01 s/d RT 05 agar menyediakan tandon air berkapasitas 1200 liter serta pompa air.
“Bersama ini pihak PT. MUTU akan sangat mempertimbangkan permohonan itu melalui program Tanggungjawab sosial perusahaan. Ini untuk menunjukan komitmen kami sebagai warga masyarakat yang baik serta peduli, karena kami percaya bahwa kehadiran kami dapat memberikan makna bagi masyarakat,” Tutur Raditya prangbuana. (Tim TM Barsel/Saprudin/Rediansyah SY Ikat/Senator2000)