Palangkaraya. tabloidmilitan.com. Pemerintah kota Palangkaraya Sekretaris Daerah mengadakan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pengelolaan Retribusi parkir sepalangkaya dilaksanakan Aula Palampang Tarung kamis (19/01/2023)
Pelaksanaan Rapat Koordinasi dan Sosialisasi pengelolaan Retribusi parkir sepalangkaya mengundang seluruh para pengelolaan parkir sekota Palangkaraya membahas tentang:1. Koordinasi pengelolaan retribusi parkir ditepi jalan umum tahun 2023: 2. Sosialisasi Perda no 6 tahun 2022 tentang perubahan perda kota Palangkaraya no 3 thun 2018 tentang Retribusi Daerah; 3. Sosialisasi peraturan Walikota no 24 tahun 2022 tentang Retribusi parkir ditepi jalan umum; 4. sosialisasi pembayaran retribusi mengunakan Qris.;5. Hal yang dianggap penting.
Pada rapat tersebut Walikota palangkaraya diwakilkan oleh Amandus Frenaldi Ap, Msi asisten Perekonomian dan Pembangunan namun tidak bisa hadir dan akhirnya diwakilkan pada Kemilau kabag Pemerintahan mengatakan: “Para pengelola parkir merupakan pahlawan PAD kota palangkaraya”.
Dalam pemaparannya, Alman Pakpahan Kadishub perhubungan kota palangkaraya mengatakan: Pemasukan Retribusi parkir tahun 2022 bisa melebihi target yang ditetapkan oleh walikota palangkaraya yaitu sebesar 130% dari target itu karenakan dinas perhubungan kota palangkaraya melakukan terobosan baru yang selama ini belum tergali seperti melakukan penarikan pada gerobak/rombong yang melakukan aktipitas jual-beli di bahu jalan ataupun Swooroom yang memajang mobil memakai bahu jalan dan lainnya.
Disamping hal tersebut diatas Alman juga mengatakan Pencapaian target retribusi parkir dilakukan penagihan pertriwulan dibayar dimuka sebelum para pengelola/jukir melakukan aktivitas perparkiran dan menaikan jumlah setoran yang dikenakan pada pengelola parkir setelah melakukan uji petik pada lokasi parkir.
Dalam sesi tanya jawab pada acara tersebut para pengelola mewakilkan pada salah seorang pengelola memberi masukan dan saran pada pemerintah daerah kota palangkaraya yaitu: “Mengucapkan rasa terimakasih atas penghargaan oleh pemkot palangkaraya yang mengatakan bahwa para pengelola parkir sebagai PAHLAWAN PAD”. Dikarenakan Target penerimaan Retribusi sudah melebihi dari Target yang ditetapkan oleh pemerintah Daerah kota palangkaraya meminta agar sampai triwulan kedua tahun 2023 tidak ada kenaikan dan jika memang harus menaikan Retribusi tidak melebihi besaran kenaikan di atas 35% karena besaran kenaikan tarip kenderaan yang terbesar yaitu pada bus,truk dan sejenisnya dari tarip lama rp 6000,- ke rp 10.000,- atau 35% kenaikan dan dilakukan secara bertahap. Sebagai bahan pertimbangan untuk tidak menaikan diatas 35% pembayaran retribusi parkir dilokasi yang dikelola oleh para pengelola parkir. Pertama Pemerintah Provinsi kalimantan tengah telah menetapkan UMP untuk kota palangkaraya sebesar Rp 3.200.000,-/perbulan. Artinya bila penghasilan para pengelola/ jukir di bawah Rp 100.000,- Perhari berarti masih tarap hidup dibawah garis kemiskinan rata-rata oleh pemerintah provinsi kalimantan tengah kedua paktor alam seperti Hujan ataupun tempat usaha tutup.
Pada sesi tanya jawab tersebut pengelola parkir juga meminta agar kesejahteraan para Pengelola dan jukir lebih ih diperhatikan terutama dibidang kesehatan ataupun diberikan BPJS gratis yang oleh pemerintah dengan pihak dinas perhubungakan untuk menjadi Pasilitasilator (Tim TM palangkaraya/ Rediansyah sy ikat, Repandri surya adam suppy sy ikat)