Buntok. www.tabloidmilitan.com
Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Barito Selatan Drs. Su’aib, M.AP melalui Sekretaris Harmito, S.Pd., MM saat ditemui di ruang kerjanya mengatakan bahwa yang menjadi bidang pengawasan oleh Dinas Pendidikan, adalah Sekolah Dasar (SD) dan Sekolah Menengah Pertama (SMP), sementara untuk SMU/SMK adalah kewenangan Dinas Pendidikan Provinsi.
“Untuk Sekolah Dasar dan SMP adalah kewenangan dari Dinas Pendidikan untuk melakukan pengawasan dan pembinaan, sementara untuk SMU/SMK itu ranahnya di Dinas Pendidikan Provinsi,” jelas Harmito kepada awak media www.tabloidmilitan.com. Senin, (25/7/2022).
Dia menambahkan, SMU atau SMK tetap juga diawasi sesuai tufoksi dinas pendidikan. Untuk sekolah negeri yang bertanggung jawab penuh adalah Diknas oleh sebab itu intervensinya lebih kuat lagi karena dipetunjuk penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) dijelaskan tidak ada pungutan, sehingga tidak dibenarkan apabila ada sekolah yang menahan Ijasah murid atau siswanya.
“Sedangkan untuk sekolah swasta resmi, akan menjadi tanggung jawab Yayasan dan masih diperbolehkan adanya pungutan, namun tidak melampaui dan kami sudah menyampaikan himbauan keseluruh satuan pendidikan,” katanya tegas.
Terkait apabila ada siswa-siswi didik yang sudah lulus sekolah akan tetapi pihak sekolah menahan atau tidak memberikan ijasah kepada murid/siswanya dengan alasan belum melunasi biaya komite, penebusan ijazah atau apapun nama biaya yang lainnya, Diknas akan memberikan tindakan tegas.
“Selama ini Diknas Kabupaten Barsel sendiri, selalu memberikan himbauan kepada pihak sekolah-sekolah agar jangan pernah menahan ijazah siswa-siswi didiknya karena itu bukan menjadi hak dari sekolah melainkan hak milik perorangan atau siswa-siswi didiknya. Jadi apabila ditemukan ada pihak sekolah yang menahan ijazah siswanya, maka kepala sekolahnya akan kita panggil dan dimintai keterangan. Ini sebagai sanksi pertama terhadapnya,” katanya kembali menegaskan.
Lebih lanjut dia menegaskan lagi, apabila ternyata benar mereka menahan ijazah peserta didiknya, maka sekolah tersebut akan menerima Surat Peringatan (SP) 1 agar jangan pernah ada melakukan hal yang sama lagi.
“Ini sudah kita lakukan pemanggilan terhadap salah satu sekolah SMP swasta yg ada di Barsel ini, terkait adanya dugaan penahanan ijasah siswanya. Yang jelas program sekolah gratis, bagi sekolah-sekolah negeri baik SD hingga SMA yang sudah ditanggung biayanya oleh pemerintah tidak boleh melakukan pemungutan bagi peserta didiknya,” pungkas Harminto keras, lugas dan tegas. (Tim TM Barsel)