Terima 9 Sertifikat KIK, Bupati Barito Timur Kembali Usulkan 15 KIK

0
426

Tamiang Layang, www.tabloidmilitan.com
Bupati Barito Timur, Ampera Ay Mebas Kembali mengusulkan kembali 15 KIK (Kekayaan Intelektual Komunal) ke Kemenkumham (Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia) Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah untuk dipatenkan, setelah sebelumnya jauh hari mengusulkan 9 KIK.

Pengusulan 15 KIK itu dilakukan bertepatan dengan acara penyerahan 9 sertifikat KIK oleh Kepala Kantor Kemenkumham Perwakilan Kalimantan Tengah kepada Bupati Barito Timur, di ruang rapat bupati, Senin (18/04/2022).

Dalam sambutanya Bupati Ampera mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham yang telah memproses usulan 9 KIK sebelumnya hingga sekarang sudah mendapat sertifikat KIK. Dia juga berharap agar instansi itu kembali memproses 15 KIK yang disampaikan.

“Pengusulan untuk mendapatkan sertifikat ini dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Barito Timur adalah sebagai upaya untuk segera melindungi Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki oleh masyarakat Gumi Jari Janang Kalalawah (sebutan Barito Timur, red) yang mungkin saja di klaim pihak lain,” sampai Ampera.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Kantor Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Perwakilan Provinsi Kalimantan Tengah, Dr. Ilham Djaya, SH, MH, M.Pd dalam sambutanya mengatakan bahwa KIK
merupakan sebuah aset berharga yang berasal dari hasil olah pikir yang bermanfaat bagi kehidupan manusia dan dapat memajukan perekonomian suatu bangsa.

“Dengan adanya kekayaan intelektual komunal (KIK) muncul atau didapatlah hak kekayaan intelektual komunal. Hak KIK adalah hak yang diberikan oleh Negara untuk melindungi kekayaan intelektual komunal itu sendiri,” terang Ilham.

Sementara itu Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata Pemuda dan Olahraga Kabupaten Barito Timur Forty Rickyannau, ST, MT kepada awak media mengatakan bahwa pihaknya akan terus mengali Kekayaan Intelektual Komunal yang dimiliki masyarakat setempat.

“Kami akan terus gali Kekayaan Intelektual Komunal yang terdapat di Barito Timur untuk selanjutnya mendapatkan perlindungan,” tegas Forty singkat.

Untuk diketahui 15 KIK yang diusulkan untuk mendapatkan sertifikat pada acara tersebut, diantaranya Tanringintan Wundrung, Sawung Diki Ruyan, Salung, Ansak, Baluntang, Nariuk, Bahasa Pangunraun, Galang Bawo, Wadian Dadas Wawei Dayak Ma’anyan, Wadian Bawo Dayak Lawangan, Wadian Bawo Dayak Maanyan, Galang Dadas, Saramen, Turus Tajak dan Kang Kanung. (Tim TM Bartim).

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakTingkatkan SDM, Pemkab. Bartim Alternatifkan Kursus Komputer Sebagai Kegiatan Rutin Desa
Artikulli tjetërWakil Ketua II DPRD Barito Timur Ingatkan PBS Tidak Main-Main Bayar THR Karyawan

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini