Tidak Main-main Dengan Hasil Temuan Di Lapangan, Komisi IV DPRD Kotim Akan Bertolak Ke Jakarta

0
164

Sampit, www.tabloidmilitan.com
Serius menindaklanjuti hasil temuan di lapangan terkait jalan milik daerah yang digunakan oleh PBS, jajaran Komisi IV DPRD Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim) Provinsi Kalimantan Tengah dalam waktu dekat ini sudah menjadwalkan akan segera bertolak ke Jakarta guna berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di pemerintah pusat.

Hal ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi IV DPRD Kotim, M. Kurniawan Anwar kepada para awak media di ruang kerjanya, Selasa (2/03/2022), saat dipertanyakan tindaklanjut hasil sidak ke lapangan baru-baru ini

“Terkait hasil temuan terhadap jalan yang berstatus aset daerah yang selama ini digunakan oleh pihak PBS (Perusahaan Besar Swasta) perkebunan kelapa sawit untuk mengangkut hasil perkebunannya, pihak kami akan bertolak ke Jakarta guna berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait di pemerintah pusat dan itu sudah diagendakan,” jawabnya.

Dia bahkan menegaskan, sesuai aturan dan ketentuan yang ada bahwa penggunaan jalan umum khususnya yang berstatus milik daerah oleh pihak perusahaan perkebunan atau pertambangan yang berstatus aset daerah, semestinya wajib mengantongi izin pinjam pakai yang diterbitkan oleh Bupati.

“Semestinya ketika PBS ini menggunakan jalan umum, berarti memiliki izin pinjam pakai, bayangkan saja yang memiliki izin saja harus patuh terhadap peraturan dan ketentuan, sementara yang tidak memiliki izin faktanya masih bisa bebas menggunakan jalan umum,” timpalnya menegaskan.

Politisi PAN ini juga membeberkan dari hasil sidak Komisi IV yaitu Wakil Ketua Komisi IV Bima Santoso, Sekretaris Komisi IV Abdul Kadir, serta anggota Komisi IV Handoyo J Wibowo, Modika Latifah Munawarah, Bunyamin, Paisal Darmasing, Rusmawati dan Khozaini, belum lama ini, menemukan terdapat dua PBS bidang perkebunan kelapa  yang diduga kuat telah lama menggunakan jalan yang berstatus aset daerah.

Dua PBS yang mereka kunjungi yakni PT. Sinar Jaya Inti Mulia (SJIM) di Kelurahan Tanah Mas Kecamatan Baamang dan Windo Nabatindo Lestari, Bumitama Gunajaya Agro (BGA) Group di Kecamatan Cempaga Hulu.

“Padahal setidaknya ada dua aturan yang menegaskan bahwa perusahaan harus memiliki jalan khusus sendiri demi kelancaran aktivitas perusahaan, sehingga tidak mengganggu jalan umum yang digunakan masyarakat. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Daerah Provinsi Kalimantan Tengah Nomor 7 tahun 2012 tentang Pengaturan Lalu Lintas di Ruas Jalan Umum dan Jalan Khusus Untuk Angkutan Hasil Produksi Pertambangan dan Perkebunan,” tukasnya (Tim TM Kotim)

- Advertisement -
Unknown app
Unknown app
Developer: Idmstore
Price: Free
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
  • Unknown app Screenshot
Artikulli paraprakLegislator Hj. Megawati Ingatkan Pemda Janji Seragam Gratis
Artikulli tjetërJelang Ramadhan, Sekretaris Komisi Minta Waspada

TINGGALKAN KOMENTAR

Silakan masukkan komentar anda!
Silakan masukkan nama Anda di sini